Tamiang Layang – Dalam rangka mendukung program pemerintah melalui Asta Cita pemerintahan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur – Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya judi online kepada masyarakat Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, pada Rabu (5/2/2025).
Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bartim, AKP Adhy Heriyanto, S.H., M.M., kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada warga tentang dampak negatif dari judi online. Dalam penyampaiannya, AKP Adhy Heriyanto menjelaskan bahwa judi online, termasuk permainan slot, tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga.
“Judi online dapat membuat seseorang kehilangan kontrol, terjebak utang, dan merusak keharmonisan keluarga. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian demi masa depan yang lebih baik,” ujar AKP Adhy.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi tentang cara mengenali modus-modus judi online yang semakin marak dan mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas perjudian di lingkungannya. Warga yang hadir memberikan respons positif dan berkomitmen untuk ikut mendukung upaya pemberantasan judi online di wilayahnya.
“Kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian dalam memberikan pemahaman ini. Sosialisasi seperti ini sangat penting untuk membuka wawasan masyarakat,” kata salah satu warga yang hadir.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa Polres Bartim akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas perjudian, termasuk judi online, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik ilegal.
Polres Bartim berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Barito Timur.(Joe)