Example 728x250
Terkini

Kapolsek Dusun Tengah dan Anggota Laksanakan Baksos “1 Hari 1 Kebaikan” di Desa Rodok

22
×

Kapolsek Dusun Tengah dan Anggota Laksanakan Baksos “1 Hari 1 Kebaikan” di Desa Rodok

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang – Polres Bartim – Polda Kalteng, Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Suprayitno, S.H., M.M., bersama anggota Polsek Dusun Tengah melaksanakan kegiatan bakti sosial (Baksos) dengan program “1 Hari 1 Kebaikan” di Desa Rodok, RT.01, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, pada Rabu (5/2/2025).

WhatsApp Image 2025 02 05 at 18.44.07 111889f1

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat kurang mampu di wilayah hukum Polsek Dusun Tengah. Pada kesempatan tersebut, Kapolsek dan tim menyerahkan dua paket sembako kepada warga Desa Rodok yang membutuhkan, yaitu Bapak Arta, seorang pekerja swasta, beragama Islam, warga RT.01, Desa Rodok dan Ibu Silvi, seorang ibu rumah tangga, beragama Kristen, warga RT.01, Desa Rodok.

Paket sembako yang diberikan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi penerima manfaat.

Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Suprayitno, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya Polri untuk terus hadir di tengah masyarakat dan memberikan manfaat nyata. “Kami ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan, tetapi juga peduli terhadap kondisi sosial masyarakat. Melalui program ‘1 Hari 1 Kebaikan,’ kami berharap dapat meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujarnya.

Warga yang menerima bantuan menyampaikan rasa terima kasih dan harapan agar kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan. “Terima kasih kepada Polsek Dusun Tengah atas bantuannya. Ini sangat berarti bagi kami,” ujar salah satu penerima bantuan.

Kegiatan ini berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh kehangatan. Polsek Dusun Tengah berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat di wilayahnya.(Joe)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.