Example 728x250
Jabar

Polsek Cipaku Polres Ciamis Hadiri Pengajian Rutin Bulanan Desa Jalatrang

9
×

Polsek Cipaku Polres Ciamis Hadiri Pengajian Rutin Bulanan Desa Jalatrang

Sebarkan artikel ini
IMG 20240728 WA0461

CIAMIS ~ Polsek Cipaku Polres Ciamis Polda Jabar mengikuti kegiatan pengajian bulanan bersama masyarakat Desa Jalatrang. Pengajian bulanan ini digelar di Masjid Jamie Al Hidayah, Desa Jalatrang, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (28/7/2024).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cipaku Polres Ciamis Polda Jabar Aiptu Agus Hendra. Di lokasi anggota turur berkomunikasi dengan sejumlah tokoh dan unsur serta masyarakat di lingkungan Desa Jalatrang.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cipaku Iptu Adharudin mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan himbauan agar bersama-sama menjaga kamtibmas. Selain itu juga dalam rangka meningkatkan silaturahmi Polri dengan masyarakat.

“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan dan mempererat jalinam Ukhuwah islamiah. Serta menjalin tali silaturahmi untuk berkomunikasi, kordinasi dan kolaborasi dengan masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Cipaku. Sehingga terciptanya kamtibmas yang dinamis,” katanya.

“Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka cipta kondisi situasi kamtibmas serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh warga,” ucap Iptu Adharudin menambahkan.

Dalam kegiatan tersebut Polsek Cipaku Polres Ciamis Polda Jabar menyampaikan himbauan agar bersama-sama dengan Polri menjaga kondusifitas kamtibmas lingkungannya masing masing sehingga semua lapisan masyarakat merasa aman dan nyaman. Adapun beberapa himbauan yang diberikan diantaranya, menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk antisipasi C3, dan tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.

“Apabila ada indikasi gangguan kamtibmas agar menyampaikan atau melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau Babinsa,” pungaksnya.

Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.