Tulungagung – Polsek Ngantru Polres Tulungagung mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor.
Pelaku perempuan berinisial SW (46) warga Desa Banjarsari Kecamatan Ngantru.
“Peristiwa itu dimulai pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib pelaku SW meminjam sepeda motor korban bernama Suroto warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung”, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang, Rabu (06/02/2025).
“Pelaku beralasan kepada Korban saat meminjam motor dengan mengatakan mengambil bayaran anaknya yang berada di PG. Ngadirejo Kediri”, sambungnya.
Saat di tunggu sampai malamnya hingga pagi namun Pelaku juga belum mengembalikan sepeda motornya.
“Saat dihubungi, pelaku beralasan sepeda motor masih dibawa anaknya. Merasa sepeda motor tidak kunjung dikembalikan korban kemudian membuat laporan ke Polsek Ngantru”, kata Kasihumas.
Usai menerima laporan dari Korban Unit Reskrim Polsek Ngantru melakukan serangkaian Penyelidikan.
“Kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumah kontrakannya di Dusun Besinan, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, dan pelaku dapat diamankan. Dari keterangan pelaku, sepeda motor Yamaha FINO dengan No Pol : AG-5483-RBO yang dipinjam telah digadaikan”, ungkapnya.
“Selanjutnya barang bukti bersama pelaku di bawa ke Polsek Ngantru, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana”, tandas Ipda Nanang.