Example 728x250
Terkini

Perhutani Bandung Utara Gandeng CV Gilang Kencana Kembangkan Wisata Curug Cijalu *Perhutani Bandung Utara Lakukan Perjanjian Kerjasama Dengan CV Gilang Kencana

102
×

Perhutani Bandung Utara Gandeng CV Gilang Kencana Kembangkan Wisata Curug Cijalu *Perhutani Bandung Utara Lakukan Perjanjian Kerjasama Dengan CV Gilang Kencana

Sebarkan artikel ini
IMG 20250207 WA0024 1

Analìsnews.co.id
BANDUNG UTARA, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Commanditaire Vennootschap (CV) Gilang Kencana untuk pengelolaan Wisata Curug Cijalu. Wisata ini berlokasi di Resor Pengelolaan Hutan (RPH) Wanayasa, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cisalak, Desa Cipancar, Kecamatan Serang Panjang, Kabupaten Subang, dalam keterangan yang diterima pada, Kamis (6/2/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Bandung Utara Hendrawan Nugraha beserta jajaran, pengelola CV Gilang Kencana Kosim beserta jajaran, serta tamu undangan lainnya.

Administratur KPH Bandung Utara Hendrawan Nugraha berharap Wisata Curug Cijalu dapat berkembang menjadi thematic tourism dengan daya tarik utama keindahan air terjunnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam kerja sama, sehingga PKS diperlukan agar kemitraan berjalan sesuai aturan.

“Wisata Curug Cijalu merupakan wisata yang masih dalam tahap rintisan, PKS ini berlaku selama enam bulan dengan proses business to business sesuai aturan yang ada di Perum Perhutani dan diperpanjang setelah dilakukan monitoring dan evaluasi,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, pengelola CV Gilang Kencana Kosim Dalam kesempatan yang sama, pengelola CV Gilang Kencana Kosim, membuka peluang bagi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat untuk berkontribusi dalam pengelolaan Wisata Curug Cijalu untuk berperan dalam memberikan ide, saran dan membantu keamanan wisata.

“Kami membuka kesempatan pada LMDH untuk berkontribusi dalam memberikan ide, saran dan membantu keamanan demi terbangunnya wisata yang lebih baik dan maju sehingga dapat memberikan kebermanfaatan bersama,” ujarnya.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"