Example 728x250
Terkini

Pertemuan Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta bersama Gubernur Jakarta: Pembatalan Aturan Pemberian Ijin Bagi ASN melakukan Poligami adalah upaya konkrit menuju Kota Jakarta yang adil dan Profesional.

89
×

Pertemuan Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta bersama Gubernur Jakarta: Pembatalan Aturan Pemberian Ijin Bagi ASN melakukan Poligami adalah upaya konkrit menuju Kota Jakarta yang adil dan Profesional.

Sebarkan artikel ini
IMG 20250207 WA0026 1

Analisnews.co.id
Jakarta,
Pemerintah Daerah DK! Jakarta telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian pada awal Januari 2025. Pergub ini disahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil! (PNS) Aturan ini berisi tentang mekanisme perkawinan, perceralan, serta perizinan poligami bagi pegawai negeri sipil di lingkup DKI Jakarta. Alih alih menjawab mengenai kompleksitas masalah kota, seperti PHK massal, hunian tidak layak, ruang kota yang tidak aman, dan aksesibihtas kota yang belum inklusif, Perda DKI justru bertindak sebaliknya. Kami, selaku jaringan masyarakat sipil yang mempunyai fokus isu pemberdayaan, perlindungan, serta penghapusan kekerasan terhadap perempuan menyoroti beberapa hal yang perlu diperhatikan. Peraturan ini dikhawatirkan tidak menghormati pnnsip-pnnsip anti diskriminasi terhadap perempuan dengan legitimasi poligami dalam sebuah regulasi formal tingkat daerah.

Meninjau lebih lanjut soal hal hal yang diatur dalam Pergub ini dan mengacu pada dalam PP No. 10 Tahun 1983 dan PP No. 95 Tahun 1990 yang bisa dikembangkan sebagai regulasi teknis internal dan mengatur penertiban, misalnya terkait pencatatan data keluarga ASN, pengawasan dan perneriksaan yang diatur. Selain itu, Pergub ini mengatur sanksi yang tdak spesifik. Selain itu, konteks Pergub ini dapat dilihat tidak selaras dengan semangat anti diskriminasi yang sudah tertuang dalam Ratifikasi CEDAW Convention on the Elmination of All Forms of Discriminaton Against Women melalui Undang Undang No. 7 Tahun 1984 untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk penghapusan regulasi regulasi yang melanggengkan diskriminasi.

Namun pada Minggu 2 Febuary 2025 Gubernur terpilih Daerah Khusus Kota Jakarta, Bapak Pramono Anung membenkan pendapat kepada pubhk menyoal, “Bagi Seluruh ASN di Jakarta selama saya menjabat, tidak akan diijinkan untuk berpoligami” Berkaitan dengan pernyataan ini maka kami Janngan Perempuan Peduli Kota Jakarta yang terdin dan beberapa lembaga atau organisasi yang concern pada isu kesetaraan dan keadilan gender menilai bahwa pernyataan Gubernur terpilih sangat positif dan memberikan penjelasan yang sangat kuat bahwa kedepan Jakarta akan menjadi kota yang jauh lebih baik, professional, memiliki tata kelola yang berkeadilan dan mendukung kehidupan keluarga dan masyarakat yang sehat dan sejahtera. Jaringan ini diterima di kediaman Pak Pramono Anung pada Kamis, 6 Febuary 2025 pukul 11.00 WIB.

Dalam pertemuan ini disampaikan beberapa masukan Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta untuk mendukung upaya upaya positif yang akan dilakukan oleh Gubernur terpilih dalam memproses kebijakan-kebijakan yang memberi dampak ketidakadilan bagi warganya, termasuk praktik poligami yang berpotensi mendiskriminasikan perempuan untuk memperoleh kesetaraan dalam kehidupan perkawinan dan keluarga. Pernyataan Bpk Pramono Anung diharapkan dapat ditindaklanjuti secara konkrit pada saat menjalankan mandat memimpin kota Jakarta yang menjadi tolak ukur bagi daerah daerah lainnya. Dalam pertemuan ini Gubernur terpilih menyatakan kesediaannya untuk merealisasikan perbaikan kebijakan untuk Kota Jakarta kedepan yang lebih aman, ramah,

professional dan humanis. Kota Jakarta kedepan diharapkan menjadi percontohan global yang menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegntas, dan akuntabel.

Dalam pertemuan kurang lebih 60 menit ini, Jaringan Perempuan Peduli Kota Jakarta juga menyampaikan beberapa rekomendasi lainnya yang dapat menjadi perhatian dan pertimbangan Gubernur Jakarta untuk ditindaklanjuti, seperti: memastikan layanan publik yang ramah, aman dan nyaman untuk semua warga Jakarta: Membangun mekanisme perlindungan dan penanganan kekerasan berbasis gender seksual yang mudah diakses oleh perempuan, anak dan kelompok rentan lamnya, Menguatkan unit-unit layanan warga untuk melaporkan kekerasan dan layanan yang murah dan berkualitas bagi warganya, Memastikan partisipasi masyarakat sipil untuk berkontribusi secara bermakna untuk pembangunan kota Jakarta: Menindaklanjuti berbagai kebijakan yang baik untuk direalisasikan di Jakarta seperti, Raperda Bantuan Hukum, Raperda perlindungan perempuan dan anak, Raperda Pencegahan Ekstrimisme, dan sejumlah inisiasi baik yang telah diproses sebelumnya.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"