Example 728x250

Antisipasi 3C (Curat, Curas, Curanmor), Gank Motor, Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten laksanakan Patroli Mobile Blue Light dan Dialogis di kewilayahan Kecamatan. Mancak

12
×

Antisipasi 3C (Curat, Curas, Curanmor), Gank Motor, Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten laksanakan Patroli Mobile Blue Light dan Dialogis di kewilayahan Kecamatan. Mancak

Sebarkan artikel ini

Cilegon – analis.news Personel Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten sebagai bentuk mendukung Program Quick Wins Presisi Polri laksanakan Patroli pada malam hari di kewilayahan guna untuk menekan 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan gangguan kriminalitas lainnya, Senin dini hari (24/06/2024)

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten AKP Desma Priatna menerangkan bahwa kegiatan patroli kewilayahan pada malam hari tersebut adalah bentuk upaya dari personil kepolisian dalam menekan GKTM, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, juga agar terciptanya situasi yang aman kondusif sebagai bentuk dalam mendukung Program Quick Wins Presisi Polri.

Lebih lanjut Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten mengatakan, sasaran kegiatan meliputi, Pemukiman warga, sarana umum, dan tempat-tempat rawan gangguan kriminalitas lainnya dalam pelaksanaan Patroli cipta Kondisi di laksanakan secara Dialogis dan Humanis.

“Bagi warga yang mengetahui adanya sesuatu hal yang bisa menimbulkan terjadinya gangguan Kamtibmas hendaknya segera mungkin menghubungi Bhabinkamtibmas yang sudah ada di setiap desa atau bisa juga langsung melapor ke kantor Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten dan Call Center 110 guna untuk dilakukan antisipasi sedini mungkin sehingga tidak sampai meresahkan masyarakat,”tutupnya.

Selain itu dilakukan penyampaian pesan Kamtibmas kepada masyarakat sekitar agar selalu waspada dan antisipasi pada saat melakukan aktifitas sehingga dapat meminimalisir terhadap gangguan Kamtibmas. tutup Kapolsek.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.