Example 728x250
BeritaJakartaMusik

Vadesta “Perpisahan” Diawal Tahun 2025

142
×

Vadesta “Perpisahan” Diawal Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
IMG 20250207 WA0035 1

Analisnews.co.id | Band Pop Dangdut asal Sleman,Vadesta kembali merilis sebuah karya diawal tahun 2025 berjudul “Perpisahan”. Single ini ditulis oleh Arhefa Kansha yang tak lain adalah vokalis mereka sendiri.

Pepisahan bercerita tentang kisah cinta seseorang yang sangat rumit dan berada diambang perpisahan dengan pasangan yang sangat dicintainya, akan tetapi dia merasa begitu mudah untuk mencintai dibandingkan melupakannya.

“Waktu itu iseng-iseng aja bikin lagu, malah gak sengaja nemuin lirik yang tak rasa relate sama keadaan orang-orang disekitar” ungkap Arhefa Kansha atau yang akrab dipanggil Fafa.

Ia berharap agar karya terbaru mereka dapat mewakili perasaan teman-teman yang sedang patah hati atau hubungannya sudah diujung perpisahan, disamping itu lagu ini dapat terima masyarakat yang lebih luas lagi. Selain merilis lagu, Pepisahan juga dibarengi video musik yang mengambil latar di tempat wisata seputaran Yogyakarta.

Single ini dibantu banyak oleh teman teman Vadesta diantaranya direkam di DR Studio dengan Rindra sebagai operator. Urusan mixing dan mastering Rian Piano, Ada pula Rizal Abdrr yang mengisi isian kencrung.

Vadesta saat ini sedang dalam proses menyiapkan lagu baru yang akan dirilis dalam waktu dekat dan bisa dipantau di akun media sosial mereka. Vadesta berdiri sejak tahun 2020 mempunyai arti kesedihan yang dilalui bersama-sama.

Vadesta beranggotakan Arhefa Kansha (Vokal), Dzaky Armando (Rythm), Rifqi Alfa’iz (Ketipung), Ardian Bagas (Drum) dan Ditta Putra (Lead).

Pepisahan sudah bisa didengarkan mulai tanggal 14 Januari 2025 disemua platform musik digital dan distribusikan oleh Believe Music Indonesia.***(DdG/Yd).

 

 

 

 

 

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"