Bandung Barat, Analisnews.co.id
Warga RW 01 Desa Situwangi Kecamatan Cihampelas kabupaten Bandung Barat Propinsi Jawa Barat ,kamis, 6/2 kedatangan mereka diterima Kasi Pemerintahan.
Menurut Ketua RT 02 RW 01 Deden Hidayat didampingi tokoh masyarakat,tokoh pemuda mengatakan kedatangan kami ke kantor Camat Cihampelas hanya menanyakan tentang legalitas Ijin Warga untuk Perum Bumi Citra Indah ( BCI ),
Ijin warga RW 01 menjadi Polemik dimasyarakat dan menjadi misteri,maka dari itu kami bersama para tokoh dan masyarakat ingin tahu sejauh mana Terantang ijin warga tersebut.ujar Deden
Ditempat yang sama Dudu selaku tokoh masyarakat mengatakan sebelum kami datang ke kantor kecamatan ini kami sudah beberapa kali menanyakan masalah ijin warga ke RW 01 ( Odang), namun Ketua RW 01 enggan untuk ditemui.
Tapi atas desakan warga akhirnya kami bisa berkomunikasi dengan ketua RW 01. Menurut ketua RW 01 Odang kepada kami bahwa untuk RW 01 tidak pernah menandatangani perijinan warga untuk Perum BCi kata ketua RW kepada kami.ujar dudu
Masih menurut Dudu karena Camat Cihampelas Agus R tidak ada ditempat maka kami akan datang lagi untuk menanyakan perijinan perum BCI.katanya
Masih ditempat yang sama Kasi Pemerintahan Kecamatan Cihampelas Kusnandar mengatakan kedatangan warga RW 01 Desa Situwangi menanyakan masalah perijinan Perum BCI yang menurut warga Situwangi tidak ada ijin warga ujarnya.
Maka akan segera berkoordinasi dengan Camat Cihampelas( Agus R ) dan kasi trantib ( Ohan Haryono) untuk membicarakan Aspirasi dari warga Situwangi dan menindaklanjuti nya .kata Kusnandar disela kesibukannya
- Ditempat terpisah Atri Novel selaku pengembang Perum BCU dikonfirmasi melalui telepon seluler beberapa waktu yang lalu mengatakan untuk ijin warga RW 01 sudah ditandatangani oleh Odang selaku ketua RW 01. katanya
( Red)