Kapuas Timur-Sebagai bentuk dukungannya terhadap pemerintah dalam memberantas judi online (Judol), Polsek Kapuas Timur memberikan imbauan bagi seluruh masyarakat, Khususnya masyarakat Kecataman Kapuas Timur. Imbauan tersebut disiarkan melalui banner bertuliskan “Stop Judi Online” yang di pasang dibeberapa lokasi diantaranya Desa Anjir Serapat Barat Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Jumat (07/02/2025) pukul 13.00 Wib. Peringatan tersebut dimaksudkan untuk menyadarkan masyarakat tentang tiada manfaat dalam berjudi.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya mengatakan, melalui beberapa imbauan, Polsek Kapuas Timur berharap dapat membuat zero kasus judol khususnya di wilayah Kapuas Timur.
“Sesuai ketentuan pemerintah dalam meniadakan judi online kami Polsek Kapuas Timur sebagai bentuk dukungan dalam memberantas peredaran judi online, kami akan terus berupaya memberikan imbauan kepada masyarakat dengan salah satunya memasang famplet bertuliskan “Stop Judi Online”. Hal itu diharapkan memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang tiada manfaatnya dalam berjudi,” ujarnya.
“Selain itu saya juga mengingatkan kepada masyarakat untuk stop narkoba, stop konsumsi miras oplosan. Karena hal itu akan merugikan dirinya sendiri dan berdampak negatif pada orang lain,” imbuhnya. Diakhir, Kapolsek mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada akan kejahatan curanmor serta penipuan hingga penipuan secara online (daring). (u11)