Example 728x250
BeritaJabarNasionalPolitikSosialTerkiniYoutube Analis

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penetapan Walikota Dan Wakil Walikota Depok Periode Tahun 2025-2030

3185
×

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penetapan Walikota Dan Wakil Walikota Depok Periode Tahun 2025-2030

Sebarkan artikel ini

2BCF8D70 6C6A 4BB7 8EFE 412BF6ED58BE

Depok, analisnews.co.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Depok resmi
Menetapkan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah menjadi Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode Tahun 2025 – 2030.

Penetapan ini sudah Sah sesuai hasil yang di lakukan pada Pilkada 2024 dengan perolehan Suara 451 ribu (53.24%), sesuai dengan pasal 14 tahun 2025,
dan Pasal 160 UU No 10.

Rapat Paripurna di gelar di Gedung DPRD Jl.Boulevard Grand Depok City Kota Kembang Kamis (6/02/2025), dihadiri para Anggota Dewan, Stakeholder , Forkopimda, para wartawan dan undangan lainnya.

Hasil Rapat Paripurna akan di serahkan kepada Kementrian Dalam Negri melalui Pemerintahan Jawa-Barat untuk mendapatkan Pengesahan.

Dengan Penetapan ini ,Kota Depok akan memasuki era kepeminpinan yang baru.
dengan Walikota dan Wakil Walikota yang baru dengan harapan
akan membawa Perubahan dan kemajuan yang
Lebih baik,lebih maju untuk masyarakat
Kota Depok.

Pada kesempatannya, Walikota dan Wakil Walikota Depok terpilih Supian Suri dan Chandra Rahmansyah dalam Sambutannya
Mengucapkan,” terima-kasih kepada Ketua
DPRD dan Anggota Dewan Kota Depok, Seluruh Pimpinan Partai Pendukung , Penyelenggara Pilkada , KPU dan Bawaslu, para Relawan Pendukung dan Media serta Masyarakat Kota Depok atas dukungan dan kerjasamanya.

7CB4335B FD4B 438C 9A3F 4815B22AC59D

Supian mohon doa ,mohon restunya, mohon dukungannya untuk bersama-sama mewujudkan kemajuan Kota Depok lebih cepat lagi dan apa yang di harapkan warga Depok agar cepat terwujud.tanpa dukungan dan kerjasama dari semua pihak ,saya dan pak Chandra Rahmansyah tidak dapat berbuat
apa-apa,” pungkas Supian Suri. ( Reny )

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"