Kotim – Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang Polres Kotim jajaran Polda Kalteng menggelar sosialisasi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kepada masyarakat desa si desa binaanya diwilayah Kec. Antang Kalang, Kab. Kotim Prov.Kalteng, Jumat (07/02/2025) Siang.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka untuk mengantisipasi dan pencegahan terjadinya TPPO di Kecamatan Antang Kalang dengan harapan tidak ada warga masyarakat yang menjadi korban.
Dalam kegiatan Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang menjelaskan tentang definisi TPPO, modus operasi, jenis TPPO, alur perdagangan manusia ilegal dan dampak yang terjadi. Melalui sosialisasi itu diharapkan agar seluruh masyarakat mengetahui dan terhindar dari modus tindak pidana perdagangan orang.
Kapolres Kotim timur AKBP RESKY MAULANA ZULKARNAIN, S.H., S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Antang Kalang Ipda JONIKA, S.Sos. berharap kepada masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan tersebut, mengingat selama ini telah banyak warga yang menjadi korban TPPO.
“Sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat memberitahukan kepada keluarganya guna berhati-hati terhadap oknum yang mengajak untuk bekerja ke luar daerah ataupun keluar negeri dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar,” jelas ucap Kapolsek. (a_klg).