Example 728x250
Kalteng

Bentangkan spanduk Polsek Cempaga Sosialisasi larangan perjudian

60
×

Bentangkan spanduk Polsek Cempaga Sosialisasi larangan perjudian

Sebarkan artikel ini
IMG 20250207 WA0463

Kotim- Personel Polsek Cempaga Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan larangan Tindak Pidana Perjudian, kepada warga Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur. Jumat (7/2/2025) 10.30 wib.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya segala macam bentuk perjudian baik offline maupun online diwilayah Kecamatan Cempaga.

Dalam kegiatan, Bhabinkamtibmas Polsek Cempaga Aipda Hermanto menjelaskan tentang definisi perjudian serta dampak dan ancaman hukuman yang bakal diterima jika terlibat perjudian.

Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman tentang ancaman pidana pelaku judi online dapat dipidana berdasarkan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Selain itu Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang bahaya judi online yang mencengkram berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat, menciptakan masalah yang kompleks dan berlapis, dari kerugian finansial dan kesehatan mental hingga keruntuhan keluarga dan peningkatan kriminalitas.

Ditempat terpisah, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Cempaga AKP Moh. Rochim, S.Sos berharap kepada Masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini serya mengawasi putra putinya yang menggunakan handphone agar tidak terlibat dalam perjudian online.

Kapolsek menambahkan “dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengerti dan terhindar dari tindak pidana perjudian terutama judi online, apabila ada yang terlibat Polsek Cempaga akan memproses sesuai hukum yang berlaku.” tutup Kapolsek.(cmpg)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"