Example 728x250
Sultenggara

Polres Buton Utara Selidiki Kasus Dugaan Menghalang-Halangi Tugas Jurnalis

577
×

Polres Buton Utara Selidiki Kasus Dugaan Menghalang-Halangi Tugas Jurnalis

Sebarkan artikel ini
IMG 20250207 WA0379 scaled
Gedung Kantor Polres Buton Utara.

BUTON UTARA,AnalisNews.co.id– Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penghalang -halangi tugas jurnalis.

Kanit Banit Tipidter Sat Reskrim Polres Buton Utara, Aipda Ahmad Efendi, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya singkat saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/2/2025).

Kasrun, salah satu jurnalis yang diduga mengalami penghalangan tugas, mengatakan bahwa dirinya bersama rekannya, Wa Ode Suniati, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Buton Utara terkait kasus tersebut.

“Kami berdua sudah diinterogasi oleh penyidik,” ungkap Kasrun.

Kasrun mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengusut dugaan penghalangan tugas jurnalis tersebut. Ia berharap tidak ada lagi oknum yang berupaya membatasi kerja pers dalam menjalankan tugasnya.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini. Ke depan, kami berharap tidak ada lagi oknum yang menghalang-halangi tugas jurnalis. Pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Kasus dugaan penghalangan tugas jurnalis ini berawal saat tiga wartawan melakukan peliputan tes kejiwaan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di luar Aula Bappeda Buton Utara.

Saat itu, panitia meminta para jurnalis untuk mendokumentasikan daftar peserta yang mengikuti tes. Namun, tiba-tiba seorang oknum berinisial A selaku panitia juga tes kejiwaan PPPK datang, merampas daftar hadir tersebut, dan melakukan intimidasi dengan nada emosional untuk menakut-nakuti para wartawan.

Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian, dan para jurnalis berharap ada keadilan serta perlindungan bagi pekerja pers dalam menjalankan tugasnya.

Laporan : Redaksi.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"