BUTON UTARA,AnalisNews.co.id– Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penghalang -halangi tugas jurnalis.
Kanit Banit Tipidter Sat Reskrim Polres Buton Utara, Aipda Ahmad Efendi, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya singkat saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/2/2025).
Kasrun, salah satu jurnalis yang diduga mengalami penghalangan tugas, mengatakan bahwa dirinya bersama rekannya, Wa Ode Suniati, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Buton Utara terkait kasus tersebut.
“Kami berdua sudah diinterogasi oleh penyidik,” ungkap Kasrun.
Kasrun mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengusut dugaan penghalangan tugas jurnalis tersebut. Ia berharap tidak ada lagi oknum yang berupaya membatasi kerja pers dalam menjalankan tugasnya.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini. Ke depan, kami berharap tidak ada lagi oknum yang menghalang-halangi tugas jurnalis. Pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Kasus dugaan penghalangan tugas jurnalis ini berawal saat tiga wartawan melakukan peliputan tes kejiwaan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di luar Aula Bappeda Buton Utara.
Saat itu, panitia meminta para jurnalis untuk mendokumentasikan daftar peserta yang mengikuti tes. Namun, tiba-tiba seorang oknum berinisial A selaku panitia juga tes kejiwaan PPPK datang, merampas daftar hadir tersebut, dan melakukan intimidasi dengan nada emosional untuk menakut-nakuti para wartawan.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian, dan para jurnalis berharap ada keadilan serta perlindungan bagi pekerja pers dalam menjalankan tugasnya.
Laporan : Redaksi.