Example 728x250
Kalteng

Polsek Cempaga Gelar Sosialisasi TPPO kepada masyarakat

68
×

Polsek Cempaga Gelar Sosialisasi TPPO kepada masyarakat

Sebarkan artikel ini
IMG 20250207 WA0455

Kotim- Personil Polsek Cempaga Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kepada warga Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur. Jumat (7/2/2025) 10.30 wib.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya TPPO di Kecamatan Cempaga, dengan harapan tidak ada warga masyarakat Kecamatan Cempaga yang menjadi korban.

Dalam kegiatan, Bhabinkamtibmas Polsek Cempaga Aipda Hermanto, SH menjelaskan tentang definisi TPPO, modus operasi, jenis TPPO, alur perdagangan manusia ilegal, dampak yang terjadi dengan harapan agar seluruh masyarakat mengetahui dan terhindar dari modus Tindak Pidana perdagangan orang.

“Sosialisasi ini dilaksanakan agar Masyarakat memberitahukan kepada keluarganya guna berhati-hati terhadap oknum yang mengajak untuk bekerja keluar negeri dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar” Ujarnya.

Ditempat terpisah, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Cempaga AKP Moh. Rochim, S.Sos berharap kepada Masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini, mengingat selama ini telah banyak warga yang menjadi korban TPPO. Harapnya.

“Selanjutnya Kapolsek menambahkan dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat terhindar dari praktek perdagangan orang, masyarakat semakin cerdas dalam mengambil keputusan, karena kasus perdagangan orang ini menjadi perhatian khusus Polri dan itu apabila ada yang mengetahui terjadinya TPPO agar segera melaporkan ke Polsek Cempaga.” pungkasnya.(cmpg)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"