Example 728x250
Aceh

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Barat Klarifikasi Isu Sampah di Pantai Desa Pasar Aceh : Upaya Pembersihan Terus Dilakukan.

125
×

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Barat Klarifikasi Isu Sampah di Pantai Desa Pasar Aceh : Upaya Pembersihan Terus Dilakukan.

Sebarkan artikel ini
AddText 02 07 04.33.11

ACEH BARAT : Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Barat ingin mengklarifikasi berita yang telah muncul mengenai kondisi pantai di Desa Pasar Aceh, khususnya di dermaga Johan Pahlwan, yang disebut-sebut penuh dengan sampah.

Pertama-tama, kami ingin menegaskan bahwa kami sangat prihatin dengan adanya sampah di bibir pantai tersebut. Kami telah melakukan pembersihan pantai pada Sabtu, 01 Februari 2025, namun kami juga menyadari bahwa pantai adalah area yang terus-menerus terpapar aliran sampah dari berbagai sumber, termasuk sampah laut yang terbawa oleh arus dan angin, serta sampah yang dibuang secara sembarangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kami mengakui bahwa upaya pembersihan yang telah dilakukan tidak cukup untuk menangani masalah sampah secara menyeluruh. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk meningkatkan upaya pembersihan rutin dan mengadakan program edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik.

Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan pantai. Kami mengimbau agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan dan turut serta dalam kegiatan bersih-bersih pantai. Selain itu, kami akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pembuangan sampah sembarangan.

Kami berharap dengan kerja sama yang baik antara DLHK dan masyarakat, masalah sampah di bibir pantai dapat teratasi secara lebih efektif. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama dari seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Barat.(W001.01.002).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"