Example 728x250
Terkini

Perumda Pasar OKU Jalin MOU Dengan Kejaksaan negri Ogan Komering Ulu. Guna meningkatkan PAD

1540
×

Perumda Pasar OKU Jalin MOU Dengan Kejaksaan negri Ogan Komering Ulu. Guna meningkatkan PAD

Sebarkan artikel ini

Analis News HkHz Oku – Sumsel

Perumda Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu pada Rabu (5/2/2025).

 

Penandatanganan MoU ini digelar di aula Kantor Kejaksaan Negeri OKU dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kajari OKU Choirun Parapat SH MH, Asisten II Setda OKU Hasan Hd, serta Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, SE.

 

Dikatakan Kajari OKU, Choirun Parapat. SH. MH dalam sambutannya mengungkapkan bahwa MoU ini merupakan langkah cerdas untuk memastikan Perumda Pasar OKU dapat menghindari risiko hukum yang mungkin timbul di masa depan.

 

 

 

Kejaksaan Negeri OKU, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, siap memberikan bantuan sepenuh hati untuk mendampingi Perumda Pasar OKU dalam hal hukum dan tata usaha negara.

 

“Dengan adanya kesepakatan ini, kami siap membantu, terutama dalam memitigasi masalah hukum yang mungkin terjadi, serta memastikan kelancaran operasional Perumda Pasar,” ujar Kajari OKU.

Dia menambahkan bahwa koordinasi mendalam akan segera dilakukan untuk menentukan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih minim, terutama dari sektor retribusi pasar.

 

MoU ini berlaku selama satu tahun ke depan, dengan harapan kerja sama ini dapat mengoptimalkan fungsi kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah hukum serta mendorong pemulihan PAD.

 

“Kami sangat mendukung upaya Perumda Pasar dalam meningkatkan PAD melalui sektor retribusi. Kejaksaan siap bekerja dengan sepenuh hati,” tegas Kajari OKU.

 

Sementara itu, Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, SE, menyambut baik kerjasama ini. Ia menilai bahwa pengelolaan pasar tidak terlepas dari tantangan hukum yang sering kali dihadapi. Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri OKU diharapkan dapat mendukung pengelolaan pasar yang lebih sehat, modern, dan profesional.

 

“Semoga MoU ini membawa manfaat jangka panjang dan memperkuat sinergi antara kedua pihak dalam mewujudkan pasar yang lebih baik untuk Kabupaten OKU,” tutup Radius.

Hkhz OKU

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur