Example 728x250
Terkini

Kasat Lantas Polres Bartim Tempatkan Personel di Persimpangan Rawan Macet untuk Kelancaran Lalu Lintas

53
×

Kasat Lantas Polres Bartim Tempatkan Personel di Persimpangan Rawan Macet untuk Kelancaran Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

Barito Timur – Satuan Lalu Lintas Polres Barito Timur – Polda Kalteng, di bawah pimpinan AKP Perdhana Mahardhika, S.I.K., M.H., menempatkan personel di persimpangan rawan macet , guna mengurai kepadatan arus lalu lintas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jumat, 7/2/2025

Kegiatan pengaturan lalu lintas ini dilaksanakan di Jl. A. Yani, salah satu jalur utama dengan potensi kemacetan tinggi. Personel Satlantas tidak hanya mengatur arus kendaraan, tetapi juga memberikan teguran dan edukasi kepada pengguna jalan yang melanggar aturan.

Uraian Kegiatan:
➡ Pengaturan arus lalu lintas:
Personel Satlantas memastikan arus kendaraan berjalan lancar untuk mencegah kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

➡ Edukasi kepada pelanggar:
Pengguna jalan yang melanggar aturan, seperti tidak memakai helm, diberikan pemahaman tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. Mereka diimbau untuk tidak mengulangi pelanggaran dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.

Kasat Lantas AKP Perdhana Mahardhika menyampaikan bahwa pengaturan ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Bartim. “Kami tidak hanya bertugas mengatur lalu lintas, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar disiplin berlalu lintas dapat meningkat,” ujar AKP Perdhana.

Kegiatan berlangsung aman dan kondusif dengan harapan dapat membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Polres Bartim mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu tertib dan berhati-hati dalam berkendara.(Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur