Example 728x250
Terkini

Live Streaming Tanpa Busana, Seorang Wanita Diamankan Personel Satreskrim Polres Kapuas

28
×

Live Streaming Tanpa Busana, Seorang Wanita Diamankan Personel Satreskrim Polres Kapuas

Sebarkan artikel ini
7f277fa7 6267 4424 a0ca f0be949f7807

Polres Kapuas – Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan seorang wanita inisial AT (25) warga Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas Prov. Kalteng atas dugaan live streaming tanpa busana di media sosial. Senin (25/7/2024) lalu.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi pada Selasa (26/7/2024) pagi, menyampaikan benar anggota resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan terduga pelaku AT.

“Diketahui oleh petugas bahwa ada satu buah akun media sosial TEVI dengan nama akun anaya milik pelaku yang melakukan siaran live streaming tanpa menggunakan busana yang memperlihatkan /mempertunjukan payudara dan alat kelamin, yang mana pelaku mulai live streaming di media sosial TEVI sejak bulan Februari 2024 dengan rata-rata satu kali live streaming dengan durasi live 30 menit memperoleh gift / hadiah sebesar Rp. 700 ribu,” tutur Kasat.

Dari pelaku petugas menemukan barang bukti berupa satu buah gawai merk iphone 11, satu buah atm bank mandiri, satu buah alat bantu sex, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas untuk penyidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun sesuai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua AtasĀ  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik,” tutup Kasat. (wen)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.