Jakarta, Analisnews – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurrofiq menggelar konferensi pers di kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Kebon Nanas, Jakarta Timur, pada hari Jumat (07/02/2025). Turut mendampingi Menteri Hanif, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan, menjelaskan perihal pemasangan papan peringatan dan penghentian kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido pada Kamis (06/02/2025) kemarin.
Keputusan ini diambil setelah tim pengawas lingkungan hidup – Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, Menteri LH/Kepala BPLH, telah melakukan pemantauan secara langsung di KEK Lido pada 1 Februari 2025, sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido. Menteri Hanif menjelaskan bahwa hasil analisis citra satelit menunjukkan adanya pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido yang salah satunya berasal dari aktivitas pembukaan lahan KEK Lido.
“PT MNC Land Lido terindikasi tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (run-off) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, yang menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,” ujar Hanif.
Penghentian kegiatan pembangunan KEK Lido dipimpin oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Gakkum LH, Ardyanto Nugroho. Tim pengawas telah memasang garis Pengawas Lingkungan Hidup serta papan peringatan, yang menginformasikan bahwa KEK Lido berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.
Ardyanto menegaskan bahwa hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido. Menteri LH/Kepala BPLH menyoroti bahwa pembangunan yang sedang berlangsung berdampak terhadap sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau, akibat pengelolaan air limpasan yang tidak tepat.
Lebih lanjut, berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektar menjadi hanya 12 hektar. Atas temuan ini, Menteri LH/Kepala BPLH menginstruksikan kepada pihak pengelola untuk wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi.
Pemerintah akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, seperti penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.
Sebagai bagian dari langkah pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido, tim pengawas telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi. Saat ini, tim masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berdampak pada ekosistem serta masyarakat sekitar.