Example 728x250
KaltengTerkini

Polsek Kapuas Timur Sampaikan Imbauan Agar Masyarakat Ikut Mengawasi Pungli

91
×

Polsek Kapuas Timur Sampaikan Imbauan Agar Masyarakat Ikut Mengawasi Pungli

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2025 02 08 at 13.22.32Kapuas Timur-Adapun kegiatan sosialisasi saber pungli tersebut untuk memberikan pemahaman dan memberikan penjelasan kepada warga bahwa selain petugas Kepolisian, masyarakat juga ikut mengawasi pungli, Jika ada penyalahgunaan/penyimpangan untuk terlebih dahulu menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas/Polmas atau melaporkan ke saber pungli Kabupaten Kapuas

Sosialisasi pencegahan saber pungli disampaikan kepada masyarakat di Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, hari Sabtu (08/02/2025) pukul 12.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan semoga dengan sosialisasi saber pungli ini bisa memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan pelayanan terhadap masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar, sehingga pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama.

WhatsApp Image 2025 02 08 at 13.22.31 2Kegiatan sosialisasi peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (satgas saber pungli) terus dilaksanakan oleh satgas saber pungli Polsek Kapuas Timur dengan terus menyambangi masyarakat maupun perkantoran yang memiliki jasa pelayanan masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan edukasi.

“Sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para aparatur negara mencegah terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan semoga dengan sosialisasi peraturan presiden tentang pemberantasan pungli ini dapat mencegah adanya tindakan pungutan liar yang merugikan masyarakat, Dengan telah dilakukan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” harap Kapolsek. (u11)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur