Example 728x250
Terkini

DPO Selama 6 Bulan, Personel Resmob Polres Kapuas Berhasil Amankan DC Pelaku Penganiyaan

×

DPO Selama 6 Bulan, Personel Resmob Polres Kapuas Berhasil Amankan DC Pelaku Penganiyaan

Sebarkan artikel ini

Polres Kapuas – Unit Reserse Kriminal (Resmob) Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berat inisial DC (51) warga Desa Sei Gawing, di Jl. Lintas Palangkara – Buntok Desa Gawing Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Sabtu (22/6/2024) lalu.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (25/6/2024) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H. menyampaikan, dari keterangan saksi pada Minggu, (14/1/2024), pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli minuman keras atau miras, namun korban tidak mau lalu terjadilah cekcok mulut sampai terjadi penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami beberapa luka tusukan di dada dan perut, dan saat kejadian korban dibawa ke Puskesmas Danau Rawah lalu dirujuk Ke RS RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya.

“Pelaku DC juga merupakan seorang residivis kasus penganiayaan berat (Anirat) pada tahun 2017 dan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2019, dan akhirnya setelah pencarian selama kurang lebih enam bulan anggota Resmob berhasil meringkus pelaku,” tutur Kasat.

Kemudian, dari pelaku petugas menemukan barang bukti satu lembar kaos pria, dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana sesuai pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 170 KUHPidana dengan hukuman pejara paling lama tujuh tahun,” Tutup Kasat. (wen)