Example 728x250
Kalteng

Personil Polsek Cempaga Hulu Laksanakan Patroli KRYD Sampaikan Pesan Kamtibmas di wilkum Polsek  Cempaga Hulu yaitu di Desa Pelantaran di Pemukiman Masyarakat,Pertokoan,Perbankan dan lainnya.

65
×

Personil Polsek Cempaga Hulu Laksanakan Patroli KRYD Sampaikan Pesan Kamtibmas di wilkum Polsek  Cempaga Hulu yaitu di Desa Pelantaran di Pemukiman Masyarakat,Pertokoan,Perbankan dan lainnya.

Sebarkan artikel ini

Polres Kotim – Personil Polsek Cempaga Hulu Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng melaksanakan patroli KRYD untuk menciptakan situasi aman kondusif, Senin Skj 08.15 wib (10/02/2025).

Dalam patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) tersebut personil Polsek Cempaga Hulu menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat untuk senantiasa menciptakan dan memelihara Kamtibmas agar tetap kondusif  apabila terjadi tindak kejahatan atau gangguan Kamtibmas segera menghubungi Polisi terdekat dalam hal ini Pospol Pelantaran atau Polsek Cempaga Hulu dan kegiatan tersebut dilaksanakan dibeberapa tempat atau tempat kegiatan masyarakat dalam wilayah Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim Prov. Kalteng. 

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Cempaga IPTU Adel Muhammad Gabriel Hudoyo, S.tr.K mengatakan, patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) tersebut rutin dilaksanakan sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Cempaga Hulu.

Lanjut Kapolsek Cempaga Hulu mengatakan bahwa kegiatan patroli rutin ini juga sebagai bentuk kehadiran Polri ditengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman,Pungkas Kapolsek Cempaga Hulu.

“Patroli ini sebagai wujud kehadiran Polri ditengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman di wilkum Polsek Cempaga Hulu,jar Kapolsek (CPG-Hulu)”.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur