Example 728x250
Terkini

Ingin Jadi Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dairi, KPU Dairi: Sesuaikan Visi – Misi Dengan RPJPD

9
×

Ingin Jadi Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dairi, KPU Dairi: Sesuaikan Visi – Misi Dengan RPJPD

Sebarkan artikel ini
4c028748 7220 4a22 92b6 965aed4ad8f9

Dairi – AnalisNews.co.id – KPU Kabupaten Dairi melaksanakan Koordinasi kepada BAPPEDA Kabupaten Dairi  terkait Sosialisasi Penyusunan Visi – Misi dan Program Bakal Pasangan Calon sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) bertempat di Kantor BAPPEDA kabupaten Dairi, Rabu 17 Juli 2024.

Hadir dari KPU Kabupaten Dairi yaitu Ariyanto Tinendung Ketua KPU Kabupaten Dairi, Asih Firmansyah Solin, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Rono Anto Sinaga dan  Anggiat Gabe Maruli Sinaga Anggota KPU Kabupaten Dairi bersama Erika Elysabethlamtio Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Hubungan Masyarakat, Dubalang Igraha Solin, M.Azri Lingga dan Indah Rahma Staf Sekretariat KPU Kabupaten Dairi.

Dalam penyusunan visi – misi semua Bakal Calon (Bacalon) Bupati Dairi yang akan bertarung di Pilkada Dairi pada 27 November 2024 nanti harus sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Hal itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024, dikuatkan dengan Surat Dinas Ketua KPU RI nomor 1215 tentang penyusunan visi – misi dan program bakal pasangan calon sesuai RPJPD.

Demikian disampaikan Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Asih Firmansyah Solin setelah sselesai melaksanakan Koordinasi di Kantor BAPPEDA Kabupaten Dairi.

b1088931 2061 44eb a351 a6d4b52c4828

Asih Firmansyah Solin mengatakan, ada  beberapa perubahan dalam proses pencalonan kepala daerah Tahun 2024, di mana Bakal Calon Pasangan dalam menyusun visi – misi dan program harus sesuai dengan RPJPD.

Hal itu diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU RI No 1215 tentang Penyusunan Visi – Misi dan program. Jadi semua Bapaslon harus mengajukan visi – misi dengan menyesuaikan RPJPD Kabupaten Dairi, sebutnya.

Selain itu, juga terdapat perubahan pada syarat umur, dimana syarat umur Bapaslon Bupati/ Wakil Bupati minimal berusia 25 tahun, pada saat pelantikan Paslon terpilih, pungkasnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.