Dairi – AnalisNews.co.id – KPU Kabupaten Dairi melaksanakan Koordinasi kepada BAPPEDA Kabupaten Dairi terkait Sosialisasi Penyusunan Visi – Misi dan Program Bakal Pasangan Calon sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) bertempat di Kantor BAPPEDA kabupaten Dairi, Rabu 17 Juli 2024.
Hadir dari KPU Kabupaten Dairi yaitu Ariyanto Tinendung Ketua KPU Kabupaten Dairi, Asih Firmansyah Solin, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Rono Anto Sinaga dan Anggiat Gabe Maruli Sinaga Anggota KPU Kabupaten Dairi bersama Erika Elysabethlamtio Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Hubungan Masyarakat, Dubalang Igraha Solin, M.Azri Lingga dan Indah Rahma Staf Sekretariat KPU Kabupaten Dairi.
Dalam penyusunan visi – misi semua Bakal Calon (Bacalon) Bupati Dairi yang akan bertarung di Pilkada Dairi pada 27 November 2024 nanti harus sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Hal itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024, dikuatkan dengan Surat Dinas Ketua KPU RI nomor 1215 tentang penyusunan visi – misi dan program bakal pasangan calon sesuai RPJPD.
Demikian disampaikan Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Asih Firmansyah Solin setelah sselesai melaksanakan Koordinasi di Kantor BAPPEDA Kabupaten Dairi.
Asih Firmansyah Solin mengatakan, ada beberapa perubahan dalam proses pencalonan kepala daerah Tahun 2024, di mana Bakal Calon Pasangan dalam menyusun visi – misi dan program harus sesuai dengan RPJPD.
Hal itu diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU RI No 1215 tentang Penyusunan Visi – Misi dan program. Jadi semua Bapaslon harus mengajukan visi – misi dengan menyesuaikan RPJPD Kabupaten Dairi, sebutnya.
Selain itu, juga terdapat perubahan pada syarat umur, dimana syarat umur Bapaslon Bupati/ Wakil Bupati minimal berusia 25 tahun, pada saat pelantikan Paslon terpilih, pungkasnya.