Example 728x250
JatimTerkini

Dana Bantuan Politik di Sumenep Meningkat, PDI Perjuangan Terima Alokasi Terbesar

178
×

Dana Bantuan Politik di Sumenep Meningkat, PDI Perjuangan Terima Alokasi Terbesar

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumenep, Achmad Dzulkarnaen saat diwawancarai di ruangannya. (Foto: TH)

SUMENEP, AnalisNews.co.id– Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengalokasikan dana Bantuan Politik (Banpol) sebesar Rp3.610.175.000 untuk tahun 2025. Dana ini akan disalurkan kepada 10 partai politik (Parpol) yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Sumenep setelah Pemilu 2024.

Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumenep, Achmad Dzulkarnaen, PDI Perjuangan menerima alokasi dana terbesar dibandingkan sembilan partai lainnya, yakni sebesar Rp866.800.000.

“Anggaran sekitar Rp3,6 miliar dialokasikan untuk 10 partai politik. Perhitungannya berdasarkan suara sah, di mana setiap satu suara dikalikan Rp5.000. PDI Perjuangan mendapatkan alokasi terbesar,” ujar Dzulkarnaen saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/02/2025).

Peningkatan alokasi Banpol tahun 2025 cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, setiap suara sah hanya dihargai Rp3.000, sementara tahun ini naik menjadi Rp5.000 per suara, menunjukkan kenaikan sebesar Rp2.000.

Distribusi Dana Banpol ke Partai Lainnya

Setelah PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi penerima Banpol terbesar kedua dengan Rp713.590.000, setelah memperoleh 142.718 suara sah. Sementara Partai Demokrat menempati posisi ketiga dengan Rp423.700.000 dari 84.740 suara sah.

Berikut rincian alokasi Banpol untuk partai lainnya:

1. NasDem – Rp417.930.000 (83.586 suara sah)

2. PPP – Rp359.735.000 (71.947 suara sah)

3. PAN – Rp355.185.000 (71.037 suara sah)

4. Gerindra – Rp191.070.000 (38.214 suara sah)

5. Hanura – Rp126.505.000 (25.301 suara sah)

6. PKS – Rp111.820.000 (22.364 suara sah)

7. PBB – Rp43.840.000 (8.768 suara sah)

Dzulkarnaen menambahkan bahwa sebelum dana Banpol tahun 2025 direalisasikan, pihaknya masih menunggu evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan Banpol tahun sebelumnya.

“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan BPK dan lembaga terkait lainnya mengenai penggunaan Banpol tahun 2024. Setelah evaluasi selesai, baru proses pencairan bisa dilakukan,” jelasnya.

Banpol untuk Pendidikan Politik dan Penguatan Partai

Pemberian Banpol bertujuan untuk mendukung pendidikan politik bagi masyarakat serta memperkuat kelembagaan partai politik di tingkat daerah. Pemerintah berharap dana ini dapat digunakan secara efektif untuk mendukung aktivitas politik yang sehat dan demokratis.

“Dengan adanya Banpol, kami berharap partai politik dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, terutama bagi para pemilihnya. Selain itu, Banpol juga menjadi bagian dari upaya memperkuat institusi partai sebagai elemen penting dalam demokrasi,” pungkas Dzulkarnaen. (Red/TH)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur