Example 728x250
Terkini

Polres Probolinggo Lakukan Olah TKP di Desa Ranuagung Kecamatan Tiris. Komunitas Pakopak Apresiasi Langkah penyidik Polres Probolinggo. 

706
×

Polres Probolinggo Lakukan Olah TKP di Desa Ranuagung Kecamatan Tiris. Komunitas Pakopak Apresiasi Langkah penyidik Polres Probolinggo. 

Sebarkan artikel ini

Probolinggo.AnalisNews.co.id

Polres Probolinggo Lakukan Olah TKP Dugaan Tindak pidana pengrusakan Tanaman produktif yang terjadi pada tanggal 18 Desember 2024. pemilik tanah dan tanaman produktif A/N “Marzuki” Suami dari pelapor “Supia” desa Ranuagung kecamatan Tiris. 11/02/2025.

Dengan Laporan informasi Nomor: LI/16/1/2025/Satreskrim tanggal 15 Januari 2025. Dangan Surat perintah tugas nomor: SP/59/1/Res.1.10/2025/Satreskrim tanggal 15 Januari 2025. Surat perintah penyelidikan Nomor: Sp: Lidik/50/1/Res/1.10./2025/Satreskrim tanggal 15 Januari 2025.

OTKP (Olah Tempat kejadian perkara) adalah tindakan penyidik/penyidik pembantu untuk memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam rangka melakukan pemeriksaan. mencari informasi tentang terjadinya tindak pidana mengumpulkan / mengambil / membawa barang bukti yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana.

istri dari pemilik tanah “Supia” sebagai pelapor. Dugaan tindak pidana pengrusakan Tanaman produktif berharap. “Saya ucapkan terima kasih kepada polres Probolinggo khusus penyidik. dan saya berharap, laporan saya ini tetap di proses sesuai aturan dan undang undang yang berlaku. “Ucap nya.

Ketua Pro Jamin Kabupaten Probolinggo yang tergabung di komunitas pakopak “Budi Harianto” Mengapresiasi Polres Probolinggo.

“Sebelum nya kami sangat berterima kasih kepada polres Probolinggo khususnya penyidik. Kami sangat mengapresiasi langkah polres Probolinggo yang telah melakukan Olah TKP. “Jelas nya.

Dirinya juga berharap terhadap pemerintah desa Ranuagung agar supaya membantu untuk mensterilkan lokasi tersebut. “Kami memohon dan menghimbau kepada kedua belah pihak agar mematuhi proses hukum yang berlaku. dan kami juga berharap pemerintah desa Ranuagung menghimbau kepada terlapor agar tidak melakukan aktivitas di lokasi yang sedang proses perkara. “Pungkas nya.

Sementara Kanit Pidum Polres Probolinggo “IPDA SUGIANDONO SH. Saat di konfirmasi media lewat sambungan Jejaring Sosial watshap via tlpon. membenarkan telah melakukan Olah TKP. “Ya benar cek TKP untuk melengkapi berkas.ini kan masih lidik mas, tetap di lakukan penyelidikan. “Tegas nya.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur