Example 728x250
NasionalNTBTerkini

Dugaan Penyimpangan Dana BOKB 2023 Terungkap, Suparjo Rustam Desak APH Tindak Lanjut

24
×

Dugaan Penyimpangan Dana BOKB 2023 Terungkap, Suparjo Rustam Desak APH Tindak Lanjut

Sebarkan artikel ini
GridArt 20240729 123139427

AnalisNews – Sumbawa Besar|NTB – Suparjo Rustam, SH, MH, seorang pegiat pemerhati hukum dan keadilan di Kabupaten Sumbawa, mengungkapkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penyimpangan penggunaan dana pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sumbawa. Temuan ini berkaitan dengan penyimpangan dana sebesar Rp 367 juta dalam Program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2023.

GridArt 20240729 103924405 1
Suparjo Rustam, SH, MH. Pegiat pemerhati Hukum dan Keadilan Kabupaten Sumbawa.

Dalam wawancara eksklusif dengan Suparjo Rustam, SH, MH,. Pada Sabtu (27/7/24), terungkap bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK RI, yang diterima pada 8 Mei 2024, menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 23 huruf E, dan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.

Temuan BPK mengungkapkan bahwa dana BOKB 2023 seharusnya digunakan untuk biaya operasional balai penyuluhan KB dan biaya pendistribusian alat serta obat kontrasepsi dari kabupaten ke fasilitas kesehatan. Namun, penyimpangan terjadi dalam pelaksanaan berbagai program seperti Lini Lapangan, Pokja Kampung KB, Ketahanan Keluarga, dan Mini Lokakarya.

Berikut rincian penyimpangan dana yang terungkap:

Lini Lapangan: Dari 10 kali kegiatan yang direncanakan, hanya terlaksana 6 kali, menyebabkan kerugian sebesar Rp 87.360.000.

Penyediaan Makanan dan Minuman: Kekurangan sebesar Rp 32.448.000.

Pokja Kampung KB: Dari 6 kali kegiatan yang direncanakan, hanya terlaksana 3 kali, menyebabkan kerugian sebesar Rp 25.200.000.

Ketahanan Keluarga: Dari 10 kali kegiatan yang direncanakan, hanya terlaksana 4 kali, menyebabkan kerugian sebesar Rp 120.960.000.

Penyediaan Makanan dan Minuman: Kekurangan sebesar Rp 44.928.000.

Mini Lokakarya: Dari 10 kali kegiatan yang direncanakan, hanya terlaksana 6 kali, menyebabkan kerugian sebesar Rp 87.360.000.

Penyediaan Makanan dan Minuman: Kekurangan sebesar Rp 32.448.000.

Selain itu, terdapat indikasi manipulasi data laporan yang menyebabkan kerugian negara, dengan tidak tepatnya pemberian honorarium kepada fasilitator dan pengurangan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan.

Berdasarkan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo. Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK memiliki wewenang untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya dapat dihitung berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang.

Lebih lanjut Suparjo menjelaskan, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Suparjo Rustam, SH, MH., menegaskan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, yakni sebelum 8 Juli 2024. Pemerintah Kabupaten Sumbawa wajib mengembalikan dana sebesar Rp 367 juta tersebut ke kas negara sesuai peraturan yang berlaku.

“Saya meminta kepada APH, khususnya TIPIKOR Polres Sumbawa, untuk segera menuntaskan dan mengantisipasi laporan dugaan korupsi di dinas DP2KBP3A karena kami menduga terlambat dan stagnan dalam penanganannya. Karena seharusnya pada tanggal 8 Juli 2024 kasus ini sudah naik ke tahap selanjutnya sesuai amanat UU, khususnya peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2017 di bab III pasal 3, waktu pengembalian hanya diberi waktu 60 hari saja,” Tegas Suparjo.

Temuan BPK ini menyoroti perlunya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap dan menindak tegas pelaku penyimpangan dana BOKB 2023 demi tegaknya keadilan di Kabupaten Sumbawa.

Sementara itu, salah seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, “Di 24 kecamatan, mereka membagi zona seperti Alas Barat, Alas Kota, dan Utan. Harusnya satu hari satu kegiatan, tapi ini tidak. Lima kecamatan dijadikan satu dan diklaim seolah-olah 5 hari kegiatan. Hal ini menyebabkan kerugian besar karena pembayaran honorarium dan pengeluaran lainnya juga diklaim berlipat.”

Sumber tersebut juga menyoroti adanya permainan di tingkat inspektorat yang belum menyerahkan LHP sejak Januari 2024. “Ada dugaan kuat konspirasi di inspektorat dengan inisial JF dan ANG. ANG masih menjabat sebagai Kabid, dan temuan ini juga melibatkan mantan sekdis yang tidak pernah ikut kegiatan namun tetap menerima uang,” ujarnya.

Inspektorat dan BPK diharapkan bisa menjawab pertanyaan publik terkait temuan ini, mengingat kerugian negara diperkirakan hampir mencapai Rp 1 miliar. Penyidik Tipikor Polres Sumbawa diharapkan serius menangani kasus ini agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sumbawa, I Made Patrya, mengatakan, “Saya lagi Zoom meeting dan itu on process semua persoalan kasus itu, kita tahu semua itu,” ujarnya sambil masuk ke ruang kerjanya, pada Kamis (25/7/24).

Tak berhenti sampai di situ, tim media juga mencoba mengkonfirmasi di kantor BKKBN. Namun, tak satu pun yang mau memberikan keterangan dengan alasan, “Kadis sedang keluar hadiri rapat bersama kabid di hotel Samota,” ucap salah satu pegawai BKKBN pada awak media, Kamis (25/7/24). (An)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.