Example 728x250
BeritaSumutTerkini

Polres Taput Tingkatkan Pengawasan Terhadap Personil Pemegang Senpi Dinas, Lakukan Pengecekan Secara Berkala.

185
×

Polres Taput Tingkatkan Pengawasan Terhadap Personil Pemegang Senpi Dinas, Lakukan Pengecekan Secara Berkala.

Sebarkan artikel ini

 

TAPANULI UTARA – analisnews.co.id Untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senpi ( senjata api ) milik dinas polri yang di pinjam pakai terhadap anggota, polres Taput lakukan pengawasan rutin secara berkala.

Dipimpin langsung kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, Wakapolres Kompol SP Anak Ampun, SH, dan kasi propam IPTU Ali Musya Siregar pengecekan secara berkala periode pertama tahun 2025 dilaksanakan di mapolres Taput, Selasa ( 11/2/2025).

Dalam pengecekan tersebut seluruh personil polres Taput pemengang senpi dinas diwajibkan hadir di polres serta membawa senpi dan peluru masing-masing.

Sebelum pemeriksaan dilakukan, kapolres lebih dahulu menyampaikan beberapa arahan penting untuk dipahami seluruh personil pemegang senpi agar selalalu hati-hati dan waspada saat memegang senpi dinas.

Senpi dipinjam pakai dengan menggunakan SOP ( Standard Operasional Prosedural ) berupa test Psikologis, test kepribadian dan mental. Oleh karena itu aturan untuk menggunakan senpi agar selalu tepat sasaran sesuai dengan peruntukan yang sudah diatur.

Saat memegang senpi jangan lalai khususnya saat menyimpan agar jangan ampai hilang atau tertinggal di tempat lain.

Setelah selesai arahan kapolres, lalu dilakukan pemeriksaan satu persatu terutama kebersihan senjata, sarung senjata serta jumlah peluruh yang dititipkan.

Hasil pemeriksaan terhadap 40 personil polres Taput yang bergerak dibidang operasional pemegang senpi, saat di periksa seluruhnya hadir serta senpi yang dimiliki lengkap serta jumlah peluru.(ABB)

 

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur