Example 728x250
Terkini

Polsek Lalan Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Sawit di Perkebunan PT BKI

2630
×

Polsek Lalan Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Sawit di Perkebunan PT BKI

Sebarkan artikel ini
17394216 picsay

MUBA, Analisnews.co.id – Polsek Lalan, Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) KUHPidana. 

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, MH melalui Kapolsek Lalan IPTU M. Syazilli, SH mengatakan bahwa kronologisnya terjadi pada Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 16.30 di kebun SMT Afdeling 3 Blok L57 Desa Karang Agung Kecamatan Lalan. Telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit mengecek yang sudah dipanen di Blok K57.

“Mendengar suara ada aktivitas panen di Blok L57 kemudian asisten afdeling 3, saudara Martua Raja Parlindungan melihat ada empat orang yang tidak dikenal memindahkan buah kelapa sawit,” kata Kapolsek Lalan IPTU Syazilli, Kamis (13/2/2025).

Kemudian tim patroli dan satgas pergi kearah kejadian tersebut kemudian mengintai ke Blok L57.

Sekitar jarak 20 meter tim patroli melihat satu orang yang sedang memikul buah kelapa sawit dan sedangkan tiga orang lainya berhasil melarikan diri.

Kemudian tim patroli PT BKI mengamankan satu orang tersebut, kemudian tim patroli perusahaan menyisir blok tersebut dan mendapatkan satu buah angkong warna biru.

“Ada juga buah kelapa sawit yang berada di bawah pohon kelapa sawit dan sebagian buah kelapa sawit sudah dikumpulkan di luar Blok L57 yang sudah di pindahkan sekitar 30 meter dari blok L57,” terangnya.

Adapun jumlah buah yang diambil oleh pelaku sebanyak 1.030 kilogram dan atas kejadian tersebut korban PT BKI mengalami kerugian sebesar Rp 3,4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lalan.

Setelah diterima laporan polisi dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta dilakukan gelar perkara, bahwa perkara ini bisa ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kami memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lalan IPDA Mugiyono, SH, M.Si untuk melakukan penangkapan terhadap Amran bin Muksin.

“Sehingga kami melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan dan pelaku mengakui perbuatannya dengan barang bukti 53 tandan sawit dan satu unit angkong yang dibawa ke Polsek Lalan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Syazilli.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"