SUMENEP, AnalisNews.co.id– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Langkah ini dianggap penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban KDRT di Kabupaten Sumenep.
Salah satu anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan, Nia Kurnia, memaparkan urgensi Raperda KDRT yang merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan angka kekerasan dalam rumah tangga yang masih terjadi di daerah tersebut.
Dalam beberapa dekade terakhir, telah terjadi rentetan peristiwa KDRT di Kabupaten Sumenep dan beberapa diantaranya bahkan sampai hilangnya nyawa korban. Berdasarkan fakta empiris yang menjadi korban KDRT rata-rata adalah perempuan.
“Raperda KDRT sangat penting guna meminimalisir tindak kekerasan di Kabupaten Sumenep, karena sudah ada kasus kekerasan terhadap perempuan,” ujar Nia Kurnia.
Ia menilai jika kekerasan dalam rumah tangga bukan sekadar masalah pribadi, tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak luas. Oleh karena itu dibutuhkan kehadiran negara melalui serangkaian kebijakan yang dapat memberikan payung hukum terutama bagi korban.
Hadirnya Perda KDRT di Kabupaten Sumenep, juga dapat menjadi langkah strategis pemerintah didalam melakukan pencegahan terjadi peristiwa-peristiwa KDRT di masa yang akan datang.
“Peraturan ini diharapkan menjadi dasar hukum dalam rangka mencegah dan menangani kasus KDRT yang lebih efektif di Kabupaten Sumenep,” tambahnya.
Harapannya, keberadaan Raperda ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih berani melaporkan kasus KDRT. Menurutnya, masih banyak korban yang enggan berbicara karena takut atau merasa tidak memiliki perlindungan yang memadai.
“Diharapkan meskipun sudah ada payung hukumnya untuk menaungi kasus KDRT di Kabupaten Sumenep, sehingga tidak ada kasusnya di masa mendatang,” jelasnya.
Raperda KDRT ini menjadi bagian dari 39 rancangan peraturan daerah yang sedang dipersiapkan oleh Kabupaten Sumenep. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan oleh tim pemerintah daerah bersama panitia khusus DPRD guna memastikan regulasi ini benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif.
Nia Kurnia menegaskan bahwa KDRT bukan hanya masalah fisik semata, tetapi juga membawa dampak psikologis yang mendalam bagi para korban. Oleh karena itu, ia berharap adanya kebijakan yang tegas dan komprehensif agar kekerasan dalam rumah tangga bisa ditekan hingga ke angka nol.
“Tindak kekerasan dalam rumah tangga bukan merupakan persoalan individu, mengingat dampaknya sangat buruk bagi korban karena bukan saja fisik, tetapi juga secara psikologis,” pungkasnya. (Red/TH)