Example 728x250
BeritaJabarNasionalTerkini

Pemdes Hegarmanah Dan ATR/BPN Kab. Sukabumi Salurkan Sertifikat Program PTSL Ke Masyarakat

408
×

Pemdes Hegarmanah Dan ATR/BPN Kab. Sukabumi Salurkan Sertifikat Program PTSL Ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini
IMG 20250212 WA0043 2

 

AnalisNews _ Pemdes Hegarmanah Kecamatan Sagaranten Bersama ATR/BPN Kantah Kabupaten Sukabumi Sukses Menyalurkan Sertifikat Program PTSL Kepada Masyarakat. Kamis (13/2/2025)

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, tujuan dari PTSL adalah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah, serta mencegah terjadinnya konflik pertanahan yang melibatkan aparat. Seperti halnya yang telah di lakukan oleh Pemerintah Desa Hegarmanah Kecamatan Sagaranten Bersama ATR/BPN Kantah Kabupaten Sukabumi yang sukses salurkan sertifikat program PTSL kepada masyarakat, pembagian sertifikat dilakukan di Aula Desa Hegarmanah.

Dikatakan Kepala Desa Hegarmanah Kecamatan Sagaranten Rana Aprilia Darmawan saat di temui usai pelaksanaan pembagian sertifikat program PTSL bahwasannya dirinya merasa gembira masyarakatnya berkesempatan mendapatkan program PTSL. Hal ini cukup mengakomodir masyarakatnya mempermudah proses pembuatan sertifikat.

”  Saya selaku Kepala Desa merasa gembira masyarakatnya berkesempatan mendapatkan program PTSL. Hal ini cukup mengakomodir masyarakatnya mempermudah proses pembuatan sertifikat ” Kata Rana

Pemdes Hegarmanah Bersama ATR/BPN Kantah Kabupaten Sukabumi Salurkan Sertifikat Tanah Program PTSL
Pemdes Hegarmanah Bersama ATR/BPN Kantah Kabupaten Sukabumi Salurkan Sertifikat Tanah Program PTSL

Dirinya mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada pihak terkait yang terlibat serta telah dari awal menganggarkan program PTSL hingga terealisasikan sertifikat program PTSL masyarakat Desa Hegarmanah. Adapun ketentuan sesuai Keputusan 3 menteri yaitu Menteri  Dalam Negeri, Menteri ATR/KBPN, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional ( penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi).

” Sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang terlibat yakni Presiden, Gubernur, Bupati Sukabumi, Bersama ATR/BPN Kantah Kabupaten Sukabumi dan Camat Sagaranten yang telah dari awal mendukung serta menganggarkan program PTSL hingga terealisasikan sertifikat program PTSL masyarakat Desa Hegarmanah ” Ungkapnya

Dijelaskannya secara realitanya banyak warga Hegarmanah terkait permohonan sesuai SKB tiga menteri tidak mencapai seperti yang di tetapkan karena keterbatasan dan kemampuan masyarakat Desa Hegarmanah yang variatif kemampuannya. Maka dari itu berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana kemampuan masyarakat hanya memberikan Rp. 100.000 rupiah dari awal proses hingga diterimanya sertifikat ini. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang kurang mampu diberikan secara gratis.

” Akan tetapi karena keterbatasan masyarakat Desa Hegarmanah yang variatif kemampuannya, tidak sedikit masyarakat yang kurang mampu diberikan secara gratis ” Jelasnya

Salah satu warga Desa Hegarmanah yang mendapatkan sertifikat dan tidak mau di sebutkan namanya menyatakan rasa bersyukurnya akhirnya memiliki sertifikat kepemilikan. Dirinya mengucapkan rasa terimaksihnya kepada Kepala Desa Hegarmanah yang telah sigap membantu masyarakatnya agar berkesempatan memiliki sertifikat tanah melalui program PTSL. Dengan hanya memberikan Rp. 100.000 rupiah secara ikhlas dirinya pada akhirnya mendapatakan sertifikat tanah miliknya.

 

 

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"