Example 728x250
Banten

Temu Mayat Tanpa Identitas, Polsek Serang Polresta Serkot Bersama Tim Inafis RS Bhayangkara Lakukan Evakuasi

91
×

Temu Mayat Tanpa Identitas, Polsek Serang Polresta Serkot Bersama Tim Inafis RS Bhayangkara Lakukan Evakuasi

Sebarkan artikel ini

 

Serang – analisnews.co.id Seorang laki-laki tanpa identitas (Mr. X)  ditemukan dalam kondisi tak bernyawa sekira jam 13.00 Wib di pinggir jalan depan gerbang perum TBL Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang Provinsi Banten pada Rabu, 12 Februari 2025.

Sosok mayat laki laki yang tergeletak ini memiliki ciri ciri fisik badan kurus, tinggi kurang lebih 165 Cm, rambut warna hitam lurus, menggunakan kaos warna merah dan menggunakan celana kain warna coklat.

Kapolsek Serang Polresta Serang Kota AKP Hery Wiyono, SH, M.M saat dikonfirmasi membenarkan adanya penemuan sesosok mayat yang tergeletak tersebut berdasarkan dari para saksi diduga sementara karena sakit.

“Mendapati adanya laporan dari masyarakat adanya kejadian tersebut, personel Polsek Serang bersama Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Banten  langsung mendatangi TKP guna menyelidiki,  meminta keterangan para saksi dan mengevakuasi mayat tersebut,” ujarnya. 

“Berdasarkan keterangan dari saksi Nawati pada Rabu 12 Februari 2025 sekira jam 09.00 Wib saat berjualan didatangi oleh korban, korban meminta makan dan minum dengan kondisi mulut korban mengeluarkan air liur,” jelas Hery.

Kapolsek Serang menambahkan, nenurut keterangan saksi salah satu warga baru melihat korban berada di lingkungan sekitar TKP, korban diduga seorang gelandangan dan diduga sebelum meninggal dalam keadaan sakit.

“Menurut keterangan saksi pada jam 10.00 Wib saat saksi hendak memberikan makanan melihat korban dalam kondisi kejang kejang duduk di kursi tempat kejadian (TKP),” ungkapnya.

“Saksi Hafiro bersama Dena melihat korban dalam posisi tertidur di pinggir jalan, kemudian memanggil warga sekitar dan setelah di cek korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” terangnya.

“Sementara kami masih mendalami identitas diri dan masih menunggu hasil visum korban meninggal dunia. Namun, yang terpenting adalah melayani setiap laporan dari masyarakat,” tutupnya.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur