Example 728x250
Banten

Wakapolsek Ciwandan Hadir Dalam Sosialisasi Ketenagalistrikan

76
×

Wakapolsek Ciwandan Hadir Dalam Sosialisasi Ketenagalistrikan

Sebarkan artikel ini

Cilegon – analisnews.co.id Wakapolsek Ciwandan AKP UUP M. MA’RUF Hadiri Kegiatan Sosialisasi keselamatan terhadap tenaga listrik Yang diselenggarakan oleh UPT PLN Anyer yang bertempat di aula Kecamatan Ciwandan, Rabu, (12/02/2025).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara Melalui Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten KOMPOL Andi Suherman Mengatakan bahwa Kegiatan ini sangat membantu meng edukasi kepada masyarakat terkait dengan keselamatan dari bahaya listrik, saya minta kepada perwakilan dari setiap Kelurahan agar menyampaikan kepada masyarakat tentang edukasi yang akan disosialisasikan dari pihak PLN,” ujarnya.

Hadir dalam giat:
– Camat Ciwandan AGUS ARIYADI S. STP,MSi.
– Wakapolsek Ciwandan AKP UUP M. MARUF
– Ka UPT PLN Anyer Bpk. RICHARD
– Para Kasi Trantibum Kelurahan se Kec. Ciwandan
– Staf PLN Anyer
– Masyarakat Ciwandan

Wakapolsek Mengatakan Kami Personil Polsek Ciwandan akan selalu mendukung keamanan pada setiap kegiatan yang dilakukan pemerintah baik Kecamatan maupun Kelurahan.

Materi yang disampaikan Tentang Bahaya 1. Penumpukan Steker pada 1 titik
2. Bermain layang-layang dekat jaringan listrik
3. Memasang Antena, Baligo,
4. Bendera,Umbul umbul dekat jaringan listrik
5. Membakar sampah dibawah/dekat jaringan listrik.
6. Memasang PJU Ilegal

Tarif Listrik diskon 50℅ berlaku 1 Januari hingga 28 Februari 2025, untuk pelanggan rumah tangga dengan daya: 450 VA, 900 VA, 1300 VA dan 2200 VA Dan Pengenalan Aplikasi PLN mobile.

Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Camat Ciwandan yang telah berkenan memfasilitasi kami dalam rangka Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan, kepada Aparat Kelurahan dan perwakilan masyarakat di Kecamatan Ciwandan. Serta terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya acara ini,tutupnya.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur