Example 728x250
Terkini

Arifin, Wali Kota Jakpus Pimpinan Langsung Razia Parkir Liar yang Meresahkan Kepentingan Umum 

134
×

Arifin, Wali Kota Jakpus Pimpinan Langsung Razia Parkir Liar yang Meresahkan Kepentingan Umum 

Sebarkan artikel ini

Analisnews.co.id
JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar apel Bulan Tertib Parkir di kawasan Silang Monas, Gambir. Rencananya, mulai hari ini hingga 12 Maret akan dilakukan penertiban parkir liar oleh petugas gabungan secara masif di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat. 

Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan, kegiatan Apel Bulan Tertib Parkir ini juga dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) dari unsur Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kepolisian dan TNI. Selain petugas gabungan dari unsur UKPD, seperti Satpol PP, Sudin Perhubungan, Bina Marga, Sosial dan PPSU, kegiatan apel juga melibatkan unsur Kepolisian dan TNI.

 “Selama satu bulan penuh petugas gabungan akan lakukan operasi terpadu melakukan penertiban parkir liar. Tidak hanya di bahu jalan dan trotoar, operasi juga menyasar pengelolaan parkir yang tidak sesuai aturan,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).

Dikatakan Arifin, pihaknya telah memetakan sejumlah lokasi rawan parkir liar di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat. Meski demikian, Ia menolak menyebut jumlah dan lokasi titik rawan itu lantaran mempertimbangkan kerahasiaan pelaksanaan operasi. 

Namun diakuinya, lokasi parkir liar yang akan ditertibkan juga meliputi kawasan taman dan lahan yang tidak memiliki perizinan sesuai peruntukan. Selain menindak kegiatan parkir liar, operasi yang dilakukan petugas gabungan juga akan menyasar oknum pelaku parkir liar. 

Terhadap oknum pengelola parkir liar, Arifin mengaku akan mengenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007. Karena itu, Ia juga meminta jajaran kelurahan untuk membuat spanduk larangan parkir di sejumlah titik rawan sebagai bagian dari sosialisasi kegiatan

 “Operasi bisa saja dilakukan sore atau malam hari sesuai dengan pemetaan kerawanan parkir liar yang kami dapat,” tegasnya.

Selain berjanji menindak tegas parkir liar dan para preman parkir, Arifin juga meminta jajarannya untuk menjaga integritas, kejujuran, dan jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara sehingga tidak akan ‘bermain mata’ dengan pelaku parkir liar. Jika ada yang kedapatan melanggar, Arifin tanpa ragu akan langsung menindak.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar mengatakan, kegiatan apel Bulan Tertib Parkir Jakarta Pusat melibatkan sebanyak 1.334 personel gabungan. Setelah pelaksanaan apel, Wildan mengaku membagi petugas ke sejumlah grup untuk melakukan penyisiran titik rawan parkir liar.

“Petugas yang sudah dibuat group itu akan lakukan penyisiran sesuai lokasi pemetaan. Operasi ini Kana terus kita laksanakan hingga 12 Maret mendatang,” tandasnya. 

Langsung bertindak tak menunggu lama, jajaran Sudin Perhubungan dan Satpol PP bersama dengan unsur Polisi dan TNI, setelah apel langsung menyasar ke sejumlah lokasi. Di Pasar Baru dan Mangga Dua petugas berhasil mengamankan 25 kendaraan roda dua yang parkir tidak pada tempatnya. 

Sedangkan di Jl. Kramat Raya dan Jl. Salemba Raya, selain menindak, petugas gabungan juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pemilik kendaraan yang mengokupasi trotoar dan badan jalan. Di kedua lokasi ini 19 motor terjaring OCP (Operasi Cabut Pentil), dan 13 PKL (pedagang kaki lima) diimbau dan diberi peringatan agar tidak lagi berjualan di trotoar. **

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur