Example 728x250
Terkini

Motor N MAX Tahun 2022 Terindikasi di Gelapkan, Warga Desa Rejing Meminta Pendampingan Team investigasi DPD LSM LIRA. 

466
×

Motor N MAX Tahun 2022 Terindikasi di Gelapkan, Warga Desa Rejing Meminta Pendampingan Team investigasi DPD LSM LIRA. 

Sebarkan artikel ini

 

Probolinggo.AnalisNews.co.id

Sepeda Motor N MAX Tahun 2022 Warna Hitam Milik “IN” Warga Desa Rejing Dusun Gembor 01 kecamatan Tiris kabupaten Probolinggo. terindikasi di gelapkan oleh warga Desa Pajurangan kecamatan Gending pada saat sepada Motor N MAX tersebut di Gadaikan. 13/02/2025.

Pasal nya Pemilik Motor N MAX Nopol N 3317 QA pada tanggal 04 Januari 2025 di gadaikan ke warga Banyuanyar tengah “NB” Sebesar Rp 5jt. di karenakan “NB” Membutuhkan Uang, pada akhir nya”NB” meminta Izin ke pemilik motor N MAX melalui Video Call untuk di gadaikan kembali ke warga Desa Pajurangan “IV”. akhirnya terjadi Transaksi antara “NB” dan “IV” di salah satu Masjid pajurangan dengan Nilai Rp 5jt Lima ratus ribu pada tanggal 09 Januari 2025.

pada tanggal 14 Januari 2025 Unit Sepeda N MAX tersebut mau di tebus oleh pemilik. Miris nya, unit sepeda motor N MAX tidak di Izinkan untuk di tebus oleh “IV” warga desa pajurangan (pengambil gadai). Dengan alasan Unit sudah tidak ada.

Selanjutnya pemilik sepada Motor N MAX “IN” Meminta pendampingan kepada Team Investigasi DPD LSM LIRA Kabupaten Probolinggo “Qomaruddin” yang di kenal Slogan “Diam Tapi Pasti” untuk melaporkan ke APH atas Dugaan penggelapan sepeda motor N MAX Milik nya.

Qomaruddin, salah satu dari Team Investigasi LIRA saat di temui team media Analis News Menegaskan. dirinya Masih menunggu itikad baik dari Terduga penggelapan warga desa pajurangan. “Kami masih menunggu itikad baik nya “IV” untuk mengembalikan sepeda motor tersebut 2 kali 24 Jam. apabila tidak ada itikad baik, maka kami akan menempuh jalur hukum. “Tegas nya.

dirinya juga menjelaskan, bahwa “IN” selama ini telah mendatangi rumah “IV” namun, tidak di temui oleh “IV”. “pemilik unit ini sudah menghubungi lewat WA. mendatangi rumah “IV” di pajurangan selama tiga hari berturut-turut tidak di temui. bahkan terkesan menantang pemilik unit. dan data data nya saat ini sudah lengkap, BPKB nya sudah ada di kami. “jelas nya.

demi berimbang nya pemberitaan team media mengkonfirmasi “NB” warga desa Banyuanyar Tengah Lewat sambungan watshap via tlpon. Dirinya tidak mengakui mengambil gadai sepeda motor N MAX tersebut. “Gini mas, saya tidak mau terlibat masalah ini. ke saya itu bukan di gadaikan, itu hanya akal akalan pemilik motor saja, dengan tujuan agar supaya motor itu di tebus oleh pacar nya. akhirnya di tebus beneran. “Ucap nya, di kutip dari pembicaraan nya.

Sementara team media mengkonfirmasi “IV” warga desa pajurangan kecamatan Gending lewat sambungan jejaring sosial watshap via chat pula, melalui nomor +62 8224987××××. benar atau tidak nya dirinya mengambil gadai Sepeda Motor N MAX tahun 2022. Namun, Sampai berita ini di terbitkan masih Contreng satu. (Tidak aktif). (AM).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur