Example 728x250
Kalteng

Tampung Aspirasi Masyarakat Polsek Ketapang Laksanakan Program Jumat Curhat

5
×

Tampung Aspirasi Masyarakat Polsek Ketapang Laksanakan Program Jumat Curhat

Sebarkan artikel ini

Kotim – Untuk mendengar dan menampung aspirasi masyarakat, Polsek Ketapang Jajaran Polres Kotim (Kotawaringin Timur) Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Jumat curhat. Jumat (28/6/2024) pagi.

Kegiatan Jumat Curhat tersebut di pimpin oleh Wakapolsek Ketapang AKP M.Haris Faturachman didampingi Bhabinkamtibmas Briptu Dwi Aprilianadengan tujuan untuk mendengar langsung aspirasi, saran dan kritikan serta masukan masyarakat terkait dengan kinerja dan pelayanan kepolisian di Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotim Prov. Kalteng.

Kegiatan Jumat Curhat tersebut dihadiri oleh Lurah Mentawa Baru Hulu, ketua RT, RW dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Program Jumat Curhat merupakan salah satu upaya pembinaan kemitraan antara Polsek Ketapang dengan masyarakat guna menjalin hubungan Silaturahmi dan mendekatkan diri dengan warga sekaligus mendengar aspirasi, masukan dan informasi terkait Kamtibmas.

Pada kesempatan tersebut Wakapolsek Ketapang AKP M.Haris Faturachman mensosialisasikan call center Polsek Ketapang dengan tujuan apabila terjadi tindak kejahatan atau gangguan Kamtibmas masyarakat bisa melaporkan lewat call center Polsek Ketapang.

Ditempat terpisah Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Ketapang Kompol Suyono,S.E mengatakan, kegiatan Jumat Curhat ini bertujuan untuk mendengarkan langsung aspirasi, masukan dan kritikan warga terhadap kinerja Polri terkait Kamtibmas dalam wilayah hukum Polsek Ketapang.

“Program Jumat Curhat ini sebagai wadah antara Polri dengan masyarakat agar dapat berinteraksi secara langsung untuk mendengarkan saran kritikan masukan serta aduan masyarakat terkait dengan pelayanan kepolisian dan situasi Kamtibmas,” jelas Kapolsek Ketapang Kompol Suyono,S.E. (humasktpg)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.