Example 728x250
Berita

Kata DLH Tiga Kandang Sudah dikosongkan, itu Zona Permukiman Kata Unsur DPUTR.

97
×

Kata DLH Tiga Kandang Sudah dikosongkan, itu Zona Permukiman Kata Unsur DPUTR.

Sebarkan artikel ini
IMG 20250214 WA0096 1

 

Kab Bandung| Analisnews.co.id

Puluhan warga Desa Pasirhuni Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung dan di dampingi LSM WGAB (Wadah Generasi Anak Bangsa), mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung untuk mengadu dan merasa keberatan terkait keberadaan peternakan ayam di sekitar pemukiman, yang menyebabkan Bau kotoran ayam dan lalat yang berterbangan masuk kerumah, Jumat (7/2).

Audensi LSM WGAB ini dikomandoi Langsung Ketum DPP LSM WGAB Suman Rinto Matondang, ST, bersama Ketua Organisasi Wartawan Pacira Lot Baktiar Sigalingging, berikut puluhan warga Kampung Cigondok, RT 02 RW 02 Desa Pasirhuni Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung, diterima di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung.

Audensi itu di pimpin langsung, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Robby Dewantara S, SH, M,SI, dilaksanakan diruang pertemuan kantor Dinas Lingkungan Hidup Kab Bandung.

Dalam Audensi itu Seorang tokoh H.Lili, sebagai perwakilan warga menyampaikan, bahwa Sejak tahun 2006 lalu hingga saat ini, warga terus menolak dan mengajukan keberatan akan keberadaan kandang ayam milik Haji Jajang. Penolakan itu terjadi karena dampak dari bau kotoran ayam, di tambah banyaknya lalat berterbangan masuk kerumah warga, katanya.

” Warga yang terdampak berharap kandang ayam ditutup total demi kesehatan, dan juga untuk kesehatan anak didik pondok pesantren Fitrah Insani berjumlah 700 siswa,” Ungkap Tokoh Masyarakat H.Lili.

Dalam audensi di ruang rapat Dinas LH tersebut hadir dari Kesbang Pol, Dispakan, Bidang Tata Ruang PUTR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ketum WGAB, Ketua Organisasi Wartawan Pacira, Tokoh masyarakat, Perwakilan Pondok Pesantren Fitrah Insani, Intel Polres dan Polsek Soreang.

Dalam Audensi itu Ketum WGAB Rinto Matondang, mendampingi warga menyampaikan maksud tujuannya untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait gangguan Kebauan dan banyaknya Lalat yang ditimbulkan oleh operasional kegiatan peternakan ayam milik sdr H. Jajang yang berada di Jalan Cigondok Desa Pasirhuni Kec Cimaung, katanya .

Pada Audensi itu, Rinto meminta permasalahan Kandang Ayam itu tidak didiamkan oleh pemerintah daerah perlu mendapatkan perhatian serius, minta supaya Kandang Ayam Haji Jajang di tutup total, ujarannya.

Sementara itu, Ari perwakilan dari Tata Ruang DPUTR Kab Bandung bagian Analisis Tata Ruang, yang mengikuti Rapat itu memaparkan pernyataannya berdasarkan data yang ada tentang Kandang Ayam dan Zonasi Lokasi Kandang Ayam milik H. Jajang di kampung Cigondok Desa Pasirhuni Kec Cimaung, jelasnya.

” Data dari Dinas Peternakan dan Perikanan tahun 2027, kuota ayam pedaging 5000 ekor, dengan luas maksimal lahan 600 m, kandang 500 m, dan pada tahun 2014 rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Perikanan Jumlah kuota 12000 ekor, dengan Luas lahan 1050 m, kandang 1000 m, jelasnya.

Ari, menginformasikan terkait dinas pelayanan “kita masih terpaut pada rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Perikanan yang saat ini menjadi Dinas Pertanian”, ungkap Ari, Audensi di DLH, Jumat (7/2)

” Satu lagi menurut Peraturan Daerah Tata Ruang kita Nomor 1 Tahun 2024 Lokasi Kandang Ayam berada pada Zona Kawasan Permukiman dan sebagian beririsan dengan LSI, sebagai informasi saja, pak ,” pungkas Ari.

Sekedar untuk informasi mengenai Perda RTRW yang disampaikan perwakilan DPUTR.

Penyampaian dari Unsur Dinas Lingkungan Hidup Kab Bandung, yang diwakili oleh Roby Dewantara S, SH.,M.SI, Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan, mengatakan bahwa sekitar bulan Januari tahun 2025 terdapat pengaduan warga kembali terkait gangguan Kebauan dan Lalat dari aktivitas Peternakan Ayam di kampung Cigondok RT 02 RT 02 Desa Pasirhuni Kec Cimaung.

Berdasarkan laporan itu, DLH Kabupaten Bandung bersama dengan OPD terkait diantaranya Satpol PP Kab. Bandung, DPMPTSP Kab. Bandung, Dinas Pertanian Kab. Bandung, Kecamatan Cimaung, dan Desa Pasirhuni melaksanakan penanganan untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Terhitung terdapat beberapa kali pertemuan di lapangan maupun di kantor DLH dalam penanganannya, terakhir menghasilkan Surat Peryataan dari pemilik kandang ayam yakni H. Jajang tertanggal 23 Januari 2025 bahwa bersedia menghentikan seluruh kegiatan peternakan paling lama 40 (empat puluh) hari sampai dengan memiliki izin operasional.

Pelaksanaan terakhir tim melakukan penghentian beberapa kandang dengan pemasangan tanda polis line terhadap beberapa kandang ayam yakni 3 kandang yang sudah dikosongkan, dimana proses penghentian berikutnya berupa 2 kandang dilakukan pada 1 Minggu ke depan.

Masyarakat dapat mengawasi jalannya penanganan tersebut sebagai bagian dari pengawasan sosial, ujar Robi, diruang rapat DLH, Jumat (7/2).

Pertama, menurut PERATURAN DAERAH TENTANG TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2024 – 2044 , pada Paragraf 8 Pasal 36 ayat ( 2 ) dan Ayat ( 3 ).

Ayat (2) “Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas kurang lebih 33.189 (tiga puluh tiga ribu seratus delapan puluh sembilan) hektar berada di antaranya : (j). Kecamatan Cimaung.
Ayat (3) “Kawasan Permukiman Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas kurang lebih 5.454 (lima ribu empat ratus lima puluh empat) hektare berada diantaranya : (h) Kecamatan Cimaung.

Kedua, berdasarkan PERATURAN DAERAH NOMOR 27 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2016 – 2036. pada Pasal 47 ayat 1 huruf (C) “Pengembangan Kawasan Ternak Unggas, yang terdiri dari Ayam Buras, dan Bebek, tersebar di 1.Kecamatan Rancaekek, 2.Kecamatan Nagreg, 3.Kecamatan Cicalengka, 4.Kecamatan Majalaya, 5.Kecamatan Banjaran “.

 

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"