Sukabumi, AnalisNews.co.id_Polres Sukabumi Amankan Tersangka Pencabulan Oleh Guru Ngaji Kepada Lima Korban Muridnya Dengan Modus Mengajari Praktik Sholat Di Kabupaten Sukabumi. Sabtu (15/2/2025)
Seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Sukabumi, tega melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap lima santriwati di bawah umur. Kejadian tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib. Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian menegaskan bahwa pelaku akan dihukum setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Saya tegaskan bahwa pelaku akan dihukum setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ” Tegas AKBP Samian
Diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi saat press rilis dihadapan media Jumat (14/2/2025) bahwa kejadian tersebut terjadi pada rabu tanggal 29 Januari 2025 di kediaman tersangka. Tersangka berinisial SDF (43 Tahun) yang berprofesi sebagai guru ngaji melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagai murid mengajinya. Modus Yang dilakukan Tersangka adalah dengan memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji dan melakukan perbuatan cabulnya saat korban belajar dan praktik sholat.
“kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, di kediaman tersangka. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yang berinisial SDF (43), adalah dengan memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji untuk melakukan perbuatan cabul terhadap santriwati yang sedang belajar dan praktik salat di rumahnya.” Ungkapnya

Beliau menjelaskan bahwa tersangka melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban saat sedangb melakukan gerakan sujud, dimana tersangka menghampirin dann mendekatb pada korban dari belakang lalu melakukan perbuatan yang tidak pantas kepada muridnya.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul pada saat korban sedang dalam gerakan sujud. Ia menghampiri korban dari belakang, lalu melakukan perbuatan yang tidak pantas,” jelas Kapolres Sukabumi
Kapolres menambahkan bahwa korban tidak hanya satu orang, melainkan ada lima orang yang menjadi korban. Mereka Semua korban adalah murid dari tersangka yang juga berprofesi sebagai nelayan.
“Tersangka melakukan perbuatan yang sama terhadap kelima korban. Kami telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk pakaian korban, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung lainnya,” ujar Kapolres.
Tersangka saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Ia didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan anak-anak, terutama dalam lingkungan pendidikan,” pungkas Kapolres Sukabumi.