Example 728x250
Terkini

Dorong UKM Naik Kelas, Kemenkumham Gorontalo Berikan Sosialisasi Perseroan Perorangan

20
×

Dorong UKM Naik Kelas, Kemenkumham Gorontalo Berikan Sosialisasi Perseroan Perorangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240729 WA0010 3

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

Setelah sukses dengan pencanangan program “AHU Masuk Desa”, kegiatan dilanjutkan dengan memberikan sosialisasi tentang Layanan Perseroan Perorangan, Senin (29/07/2024).

Dimana kegiatan Sosialisasi ini mengambil Tema : “Tentang Pemberian Status Badan Hukum PT Perorangan bagi UMKM sebagai Strategi Peningkatan Perekonomian di Provinsi Gorontaloā€¯.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak UMKM yang dapat meningkatkan daya saing usahanya dengan memiliki legalitas yang kuat.

IMG 20240729 WA0009 3

Perseroan Perorangan dianggap sebagai solusi yang tepat bagi UMKM karena proses pendiriannya yang sederhana dengan biaya terjangkau dibandingkan dengan mendirikan badan hukum lainnya.

Narasumber pada kegiatan ini perwakilan dari Direktorat Jenderal AHU Farisca Utami memaparkan tentang Legalitas Perseroan Perorangan Pasca UU Cipta Kerja.

Selanjutnya untuk Narasumber yang kedua yaitu Yulius selaku Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UMKM menyampaikan materi terkait Pemberian Status Badan Hukum PT Perorangan Bagi UMKM sebagai Upaya Meningkatkan Perekonomian di Wilayah, dan narasumber ketiga yaitu Citra sebagai Perwakilan dari Bank Indonesia Perwakilan Gorontalo.

Kakanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar berharap dengan adanya sosialisasi ini, semakin banyak pelaku UMKM yang tertarik untuk mendirikan Perseroan Perorangan sehingga dapat meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Gorontalo.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.