Probolinggo.AnalisNews.co.id
Aset pemerintah Daerah kabupaten Probolinggo berupa lahan produktif kurang lebih seluas 51 Hektare, yang terletak di beberapa desa dan kelurahan, di antaranya wilayah kecamatan Gading dan kecamatan Kraksaan. pada saat ini Dinas pertanian telah mempersiapkan proses lelang sewa lahan produktif tersebut. 15/02/2025.
Pemerintah Daerah perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efesien dan efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya.
pada tanggal 29 Januari 2025 Team media telah mengkonfirmasi BPPKAD “Syamsul” lewat Sambungan jejaring sosial watshap via chat. Terkait Sewa Aset Pemda Lahan produktif serta PAD dari aset tersebut. dirinya menjawab agar lebih jelas team media menghubungi Dinas pertanian.
“Walaikumsalam. Aset tersebut berada dibawah pengelolaan dinas pertanian. Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi dinas pertanian. “Jawab nya di sertakan emoji minta maaf.
Selanjutnya, pada tanggal 06 Februari 2025, Team media mendatangi kantor dinas pertanian kabupaten Probolinggo dan di temui oleh kepala dinas pertanian “Arif Kurniadi” di Ruang Kerjanya.
di kutip dari pemberitaan sebelumnya, kepala dinas pertanian “Arif kurniadi” Mengatakan.”sekitar tahun 2022/2023. Badan pemeriksa keuangan (BPK) Menemukan Aset Pemda yaitu lahan produktif di kelola oleh Badan pendapatan Pengelola keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Temuan BPK itu, mungkin kenapa aset lahan pertanian di kelola oleh BPPKAD. Akhirnya di serahkan ke Teknik dinas pertanian. “Jelas nya.
lewat jejaring sosial yang yang sama (Watshap via Chat) pada tanggal 08 Februari 2025, team media mengkonfirmasi kembali BPKAD “Syamsul” terkait aset Daerah (lahan Produktif) sejak kapan di kelola BPPKAD sebelum di serahkan ke Dinas pertanian tahun 2024. dirinya mengaku lupa. “Waalaikum salam. iya benar. siap. untuk tahun pastinya saya lupa pak, insyaallah tahun 2020. “Jelas nya.
Terkait aturan pengelolaan aset daerah (lahan produktif) yang di kelola oleh BPPKAD sebelum tahun 2024. dan kenapa sebelumnya tidak di serahkan ke dinas pertanian, sementara yang mempunyai teknik adalah Dinas pertanian. BPPKAD menjelaskan.
“Sesuai dengan aturan BPPKAD, sebagai pejabat penata usahaan barang mempunyai salah satu tugas membantu pengelola barang khususnya memberi pertimbangan kepada pengelola barang. untuk mengatur pelaksanaan penggunaan, pemusnahan, pemanfaatan dan pemindah tanganan aset..pertimbangannya pada saat itu masih butuh waktu untuk melakukan inventarisasi terhadap aset tersebut. terutama yang berkaitan dengan data data asetnya. “Ucap nya.
tidak hanya berhenti di situ, team media mengkonfirmasi kembali pada tanggal 14 Februari 2025. lahan produktif kurang lebih 51 Hektare di serahkan ke dinas pertanian atas inisiatif siapa?. ada perintah atau karena ada temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) seperti yang di sampaikan oleh Kepala dinas pertanian.
“Pengalihan asetnya berdasarkan disposisi pimpinan yang didahului dengan rapat koordinasi terkait pengalihan aset tersebut. “Pungkas nya.