Example 728x250
Sumsel

Kapolsek Rambutan Dukung dan Tinjau Lahan Penanaman Jagung Di Lahan PT. Pulau Subur

109
×

Kapolsek Rambutan Dukung dan Tinjau Lahan Penanaman Jagung Di Lahan PT. Pulau Subur

Sebarkan artikel ini
IMG 20250215 WA0247

Palembang, Analisnews.co.id – Polsek Rambutan melaksanakan kegiatan Peninjauan lokasi/lahan penanaman jagung untuk Program Ketahanan Pangan di lahan PT. Pulau Subur Mitra Polsek Rambutan Polres Banyuasin.

Kegiatan difokuskan di PT. Pulau Subur Dusun II Talang Tengah Desa Tanjung Merbu Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Sabtu (15/02/2025).

Hadir dalam giat, Kapolsek Rambutan, Akp. Ledi, S.H, M.H, Manajer PT. Pulau Subur, Herman, Kanit Samapta Polsek Rambutan, Iptu Suparjo, S.H, Kanit Binmas Polsek Rambutan, Iptu Masdinata, Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan, Aipda F. Komsija, dan Karyawan PT. Pulau Subur.

Kapolsek Rambutan, Akp. Ledi, S.H, M.H mengatakan, Giat ini merupakan tindak lanjut dari instruksi dari Kapolda Sumsel berdasarkan surat Nomor : ST/856/ XI/KEP/ 2024, tanggal 19 November 2024, dalam rangka mendukung pemerintah dalam ketahanan pangan guna terwujud Visi bersama indonesia maju menuju Indonesia Emas tahun 2045

Adapun lahan/lokasi penanaman jagung yang dijadikan ketahanan pangan dengan rincian sebagai berikut :

– Luas lahan 1 (satu) hektar;

– Lokasi lahan PT. Pulau Subur Dusun II Talang Tengah Desa Tanjung Merbu Kec. Rambutan Kab. Banyuasin;

– Penyedia bibit PT. Pulau Subur;

– Bibit yg digunakan Bisi 18;

– Pupuk dasar tahapan pertama;

– Pupuk kandang;

– Pupuk bio organik

Hari ini kami melaksanakan kegiatan penanaman jagung, dalam hal ini Polsek Rambutan selaku penggerak ketahanan pangan di Desa Tanjung Merbu Kecamatan Rambutan dengan melaksanakan kegiatan peninjauan serta penanaman jagung untuk di jadikan ketahanan pangan,” Ungkapnya. (Robi)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"