Example 728x250
Jabar

Himbauan Kamtibmas kepada Penjual Minuman Keras di Desa Karangpaningal

78
×

Himbauan Kamtibmas kepada Penjual Minuman Keras di Desa Karangpaningal

Sebarkan artikel ini
IMG 20250215 WA0203

Ciamis* – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kanit Binmas Polsek Lakbok Bripka Wiwit Ristanto, S.H. melaksanakan himbauan kepada penjual minuman keras, Ny. Supardi, yang berlokasi di Dusun Cigobang, RT 035/RW 009, Desa Karangpaningal, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis. Sabtu (15/2/2025)

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ciamis di bawah kepemimpinan Kapolres Ciamis AKBP AKMAL, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lakbok IPTU Tri dalam menekan peredaran minuman keras yang dapat memicu gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bripka Wiwit Ristanto memberikan beberapa poin himbauan di antaranya Larangan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Lakbok diminta tidak memperjualbelikan atau menyediakan minuman keras dalam jenis atau merek apa pun, karena minuman keras merupakan salah satu penyebab pemicu suatu konflik.

Apabila terdapat permasalahan di lingkungan masyarakat, warga diimbau untuk segera menghubungi Bhabinkamtibmas atau Babinsa agar dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.

Kewaspadaan terhadap hoaks, Masyarakat diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya (hoaks), terutama yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas.

Giat yang berlangsung di lingkungan Desa Karangpaningal ini berjalan lancar, aman, dan kondusif. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta menjauhi segala bentuk aktivitas yang dapat memicu potensi gangguan kamtibmas.

Polsek Lakbok akan terus berupaya melakukan pengawasan serta pendekatan persuasif guna mewujudkan wilayah hukum Polres Ciamis yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran minuman keras.

Polres Ciamis Bersama Masyarakat Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban yang Lebih Baik.

Harkamtibmas, Ciamis, Polda Jabar,

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"