Example 728x250
Terkini

Ajukan Memori Banding, Penasehat Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan Demi Kepastian Hukum

143
×

Ajukan Memori Banding, Penasehat Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan Demi Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
20250203 142613 1

Ajukan Memori Banding, Penasehat Hukum Terdakwa Minta Klien Dibebaskan Demi Kepastian Hukum

 

Analisnews.co.id-TABANAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding dalam Sidang Putusan Pengadilan Negeri Tabanan, yang dianggap Putusan Majelis Hakim belum sesuai dengan tuntutan yang disangkakan kepada terdakwa.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan hakim yang menyatakan Terdakwa terbukti penyalahguna Narkotika pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Demikian pula, Penasihat Hukum Terdakwa H.Usman SH., turut mengajukan banding, karena menganggap putusan Ketua dan Majelis Hakim dianggap belum mewakili rasa keadilan.

Penasehat Hukum Terdakwa berharap, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar atau Ketua dan Majeis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan
menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan hukum menerima dan mengabulkan permohonan banding Terdakwa – I/Pembanding
– I dan Terdakwa – II/Pembanding II seluruhhnya.

Selanjutnya, membatalkan Putusan Pegadilan Negeri Tabanan No. 93/Pid.Sus/2024/PN.Tab tanggal 3 Pebruari 2025

“Bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim tersebut sudah tepat dan benar sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terjadi dalam persidangan, perbuatan Terdakwa I dan II sejak awal membeli
dan memiliki shabu seberat 0,2 gram Netto, adalah dengan maksud/niat untuk dipergunakan bagi
diri sendiri secara bersama-sama Terdakwa I, Terdakwa II dan Kadek (DPO),” terangnya.

Kemudian, perbuatan Terdakwa I dan II tersebut dalam persidangan telah terbukti secara sah dan
meyakinkan berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, bahwa dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menguraikan dengan jelas
Terdakwa I dan II membeli dan memiliki shabu seberat 0,2 gram Netto dengan maksud/niat untuk dipergunakan sendiri secara bersama-sama Terdakwa I, Terdakwa II dan
Kadek (DPO), sehingga terbukti sejak awal Penuntut Umum (JPU) telah mengetahui maksud/niat
Terdakwa I dan II membeli dan memiliki shabu tersebut.

“Bahwa dakwaan tersebut bersesuaian dengan Keterangan Saksi I Wayan Aris Pratama, S.H.,
yang diajukan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Keterangan Saksi bersesuain
dengan keterangan Terdakwa – I dan II, bahwa Terdakwa I dan II membeli dan memiliki shabu
seberat 0,2 gram dengan maksud untuk dipergunakan sendiri secara bersama-sama Terdakwa
I, Terdakwa II dan Kadek (DPO),” paparnya.

Tak hanya itu, Fakta Hukum tersebut diperkuat dan bersesuaian dengan Barang Bukti (BB) berupa pipet
plastik dan Viva Kaca, yang dipergunakan sebagai alat untuk menggunakan/konsumsi shabu,
sebagaimana keterangan Saksi I Wayan Aris Pratama., S.H., bersesuaian dengan keterangan
Terdakwa I dan II serta bersesuaian dengan bukti Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 berupa resep dokter yang
membuktikan Terdakwa I adalah pemakai Narkoba.

“Bahwa dalam persidangan tidak ada fakta hukum yang membuktikan terdakwa I. II terlibat sebagai sindikat peredaran gelap Narkoba,” urainya.

Oleh karena itu, berdasarkan Fakta Hukum persidangan Terdakwa I dan II terbukti melanggar Pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi Pasal 127 tersebut tidak didakwakan
kepada Terdakwa I dan II, maka Majelis Hakim dalam mengambil Putusannya berpedoman pada
Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan
Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2015 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi
Pengadilan telah dikuatkan pula konsistensinya dengan SEMA Nomor 1 tahun 2017 bagian A point 2 huruf a, yaitu pada bagian A angka 1 menjelaskan Hakim memutus dan memeriksa
perkara harus didasarkan kepada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pasal 128 Ayat
(3) dan (4) KUHAP.

Disebutkan, Jaksa mendakwa dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-undang
Nomor 2009 tentang Narkotika, namun berdasarkan Fakta Hukum yang terungkap di
persidangan terbukti Pasal 127 UU Narkotika artinya pasal ini tidak didakwakan,
terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya relative kecil sesuai EMA 4 tahun 2010, maka Hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup.(Vide Putusan halaman 31).

Untuk itu, Putusan Majelis Hakim yang memutus Terdakwa I dan II dengan Pidana Penjara selama 2
tahun 10 ( sepuluh) bulan adalah terlalu berat, tidak seimbang dengan perbuatan terdakwa yang
membeli dan memiliki shabu seberat 0,2 gram dengan maksud/niat untuk dipergunakan sendiri
secara bersama-sama terdakwa I, II dan Kadek di Tabanan untuk satu kali pakai.

“Bahwa maksud dan tujuan undang-undang mempidanakan seseorang adalah untuk dilkukan
pembinaan serta untuk memberi pelajaran agar ia jera, sehingga tidak mengulangi melakukan
perbuatan pidana lagi. Jika maksud dan tujuan pidana itu dikaitkan dengan Fakta Persidangan dan
Yurisprudensi tersebut, maka menjatuhan pidana kepada Tedakwa I. II masing-masing 2
(dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan penjara, rasanya terlalu berat tidak seimbang dengan perbuatan
terdakwa dan tidak sesuai dengan Yuris Prudensi Putusan Pengadilan,” urainya.

Pasalnya, Putusan Pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tabanan kepada Terdakwa I dan
menentukan semua unsur-unsur pasal yang di dakwakan kepada terdakwa harus didibuktikan secara sah dan meyakinkan dan berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat
(1) KUHAP, jika salah satu unsur tidak terbukti terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan.

“Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan di atas, maka bersama ini kami selaku Kuasa Hukum terdakwa I dan II/Pembanding I dan II, mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar dan/atau Yang Terhormat Ketua dan Majeis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyienyatakan hukum menerima dan mengabulkan permohonan banding Terdakwa – I/Pembanding
– I dan Terdakwa – II/Pembanding II seluruhhnya,” tegasnya.

Selain itu, juga membatalkan Putusan Pegadilan Negeri Tabanan No. 93/Pid.Sus/2024/PN.Tab tanggal 3 Pebruari 2025 serta menyatakan hukum BAP dan dakwaan Penuntut Umum ke 1 dan ke 2 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Bahkan, hukum Terdakwa I Aldy Rizaldye Leowannda Alias Aldy dan Terdakwa II Agus Kurniawan Alias Agus tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan
tindak pidana sebagaimana dakwaan ke 1 (satu) dan ke 2 (dua) Penuntut Umum tersebut.

Oleh karena itu, hukum membebaskan Terdakwa – I Aldy Rizaldye Leowannda Alias Aldy dan Terdakwa – II Agus Kurniawan Alias Agus dari segala dakwaan ke-1 dan ke-2 Penuntut Umum tersebut.

“Menyatakan hukum memulihkan hak Terdakwa – I Aldy Rizaldye Leowannda Alias Aldy dan Terdakwa II Agus Kurniawan Alias Agus dalam kemampuan, kedudukan harkat
dan martabatnya dalam keadaan semula,” tegasnya lagi.

Tak hanya itu, pihaknya juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengeluarkan dan membebaskan terdakwa –
I Aldy Rizaldye Leowannda Alias Aldy dan Terdakwa – II Agus Kurniawan Alias Agus dari tahanan Lapas ll B Tabanan.

“Jika Ketua dan Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan pertimbangan Terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan dan juga Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulagi lagi, Terdakwa masih muda, Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga untuk menafkahi isteri dan anak-anak yang masih kecil serta Terdakwa belum pernah dipenjara,” pungkasnya.( tim/red)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur