Example 728x250
Terkini

Tim Patroli Presisi Satsamapta Polres Barito Timur Sosialisasikan Layanan Aduan Darurat 110 kepada Pemilik Toko Mebel Paman Ganteng

71
×

Tim Patroli Presisi Satsamapta Polres Barito Timur Sosialisasikan Layanan Aduan Darurat 110 kepada Pemilik Toko Mebel Paman Ganteng

Sebarkan artikel ini

Barito Timur – Tim Patroli Kota Presisi Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Barito Timur – Polda Kalteng, terus melakukan upaya preemtif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Salah satunya dengan memberikan sosialisasi mengenai layanan aduan darurat 110 kepada pemilik Toko Mebel Paman Ganteng pada Sabtu, 15/2/2025.

WhatsApp Image 2025 02 15 at 19.29.50 fcb3b7d3

Dalam patroli yang menggunakan kendaraan dinas R4 Isuzu D’Max No. Pol 1032-35 ini, petugas berdialog langsung dengan pemilik usaha untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Mereka menjelaskan bahwa layanan darurat 110 adalah sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan respons cepat dari kepolisian, seperti tindak kejahatan, gangguan ketertiban, atau situasi darurat lainnya.

Kasat Samapta Polres Bartim, AKP Sukajim, S.H., M.M., menegaskan bahwa layanan ini tersedia 24 jam dan bebas pulsa. “Kami mengajak masyarakat, termasuk para pelaku usaha, untuk tidak ragu menghubungi 110 jika menemukan hal mencurigakan atau mengalami situasi yang memerlukan bantuan kepolisian,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga mengingatkan pemilik toko agar selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan, seperti penipuan dan peredaran uang palsu. Dengan adanya patroli dialogis ini, diharapkan masyarakat lebih proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta menjalin kerja sama dengan kepolisian guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Barito Timur.(Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"