Example 728x250
BeritaJatengNasionalSosialTerkini

Polsek Gabus Sigap Tangani Dampak Puting Beliung di Pati

190
×

Polsek Gabus Sigap Tangani Dampak Puting Beliung di Pati

Sebarkan artikel ini
Konten Instagram Destinasi Wisata Malang Kolase Krem 20250215 220902 0000

analisnews.com – Pati || Angin puting beliung menerjang dua desa di Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 14.50 WIB. Peristiwa ini mengakibatkan puluhan rumah mengalami kerusakan serta pohon-pohon tumbang, menghambat akses jalan.

Wilayah terdampak meliputi Dukuh Turi, Desa Tambahmulyo, dan Dukuh Keletak, Desa Gabus. Berdasarkan laporan kepolisian, total 51 rumah warga rusak, termasuk mushola Al-Hidayah yang atapnya mengalami kerusakan cukup parah.

Menurut keterangan warga setempat, angin kencang datang secara tiba-tiba dengan suara gemuruh yang menakutkan.

“Kami tidak sempat menyelamatkan barang-barang. Anginnya datang cepat dan langsung menerbangkan atap rumah,” ujar Sayogo (50), salah satu saksi mata. Hal serupa juga disampaikan oleh Sukawi (56), Sudarto (48), dan Ahmad (37), yang turut menyaksikan kejadian tersebut.

Menanggapi bencana ini, Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Gabus AKP Daffid Paradhi menyampaikan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat untuk menangani dampak bencana.

“Kami sudah berada di lokasi sejak awal untuk membantu warga, mencatat kerusakan, serta berkoordinasi dengan BPBD dan relawan Kembang Joyo guna percepatan pemulihan,” jelasnya.

Selain mendata kerugian, anggota Polsek Gabus bersama Tim Samapta Polresta Pati turun langsung ke lapangan untuk menyingkirkan pohon tumbang dan membersihkan puing-puing bangunan. Hingga saat ini, upaya pemulihan masih terus dilakukan.

Meskipun tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp150 juta, dengan 35 rumah mengalami kerusakan berat.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap cuaca ekstrem, terutama di musim pancaroba. Perawatan pohon di sekitar pemukiman juga perlu diperhatikan guna mencegah risiko lebih besar di kemudian hari.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"