Example 728x250
Terkini

Perkuat Keamanan, Lapas Pasir Pangarayan Lakukan Pergantian Gembok

79
×

Perkuat Keamanan, Lapas Pasir Pangarayan Lakukan Pergantian Gembok

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2025 02 16 00 31 39 02

 

Pasir Pangarayan – Pergantian gembok di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban. Kegiatan ini juga dilakukan sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang dilaksanakan pada Sabtu (15/02/2025).

 

Pergantian dilaksanakan dengan melakukan pendataan gembok, mengganti gembok yang rusak dengan yang baru, membuat daftar gembok yang akan diganti serta memastikan proses penggantian gembok berjalan dengan lancar

 

Dipantau langsung oleh Kepala Seksi Adm Kamtib Anton Fernando dan Kepala Kesatuan Pengamanan Veazanol Kosuma pergantian gembok di Lapas Pasir Pangarayan bertujuan untuk mencegah pelarian, mencegah duplikasi kunci, mencegah penyelundupan barang terlarang, dan memastikan hanya petugas yang berwenang yang memiliki akses ke kamar hunian.

 

“Kegiatan rolling gembok ini merupakan salah satu upaya kita untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Dengan mengganti gembok secara berkala, kita dapat memastikan bahwa hanya petugas yang berwenang yang memiliki akses ke kamar hunian,” ujar Veazanol.

 

Kemudian Kasi Adm Kamtib menambahkan, kegiatan ini hasil kolaborasi dari jajaran Kamtib dan Pengamanan Lapas Pasir Pangarayan.

 

“Dengan adanya kegiatan rolling gembok ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga binaan maupun petugas Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan”.Jelas Anton Fernando.

 

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk komitmen Lapas Pasir Pangarayan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pemasyarakatan.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"