Example 728x250
Banten

Irjen Pol Suyudi Ario Seto Resmi Jabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Abdul Karim,

16
×

Irjen Pol Suyudi Ario Seto Resmi Jabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Abdul Karim,

Sebarkan artikel ini
IMG 20240729 WA0081

Jakarta – analisnews.co.id Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten di gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta pada Senin (29/07).

Sebagaimana diketahui, Kapolri memutasi sejumlah perwira tinggi melalui surat telegram ST/1236/VI/KEP./2024, ST/1237/VI/KEP./2024, ST/1238/VI/KEP./2024, dan ST/1239/VI/KEP./2024. Telegram itu diteken Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo pada 26 Juni 2024.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan bahwa hari ini Kapolri memimpin serah terima jabatan Kapolda Banten. “Pada hari ini Senin (29/07), Kapolri memimpin serah terima jabatan Kapolda Banten, terakhir Kapolda Banten dijabat oleh Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si akan digantikan oleh Irjen. Pol. Suyudi Ario Seto, S.IK., S.H., M.Si.,” ucap Didik.

“Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si menjabat Kapolda Banten sejak Oktober 2023 dan mendapat jabatan baru sebagai Kadiv Propam Polri, dan Irjen. Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Metro Jaya diangkat sebagai Kapolda Banten,” tambah Didik.

Didik mengatakan bahwa mutasi jabatan dalam rangka meningkatkan kinerja dan mempersiapkan pengamanan Pilkada Serentak 2024. “Mutasi jabatan adalah proses alamiah dalam organisasi, dalam rangka meningkatkan kinerja, promosi dalam sistem pembinaan karier, tour of duty and tour of area, dan dalam rangka mempersiapkan pengamanan Pilkada Serentak secara awal,” tutup Didik. (Bidhumas).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.