Example 728x250
BeritaSosial

BBR Konsolidasi Bersama Tim Advokasi Tindak Lanjut Insiden Pemerasan dengan Kekerasan ke Polresta Bogor

483
×

BBR Konsolidasi Bersama Tim Advokasi Tindak Lanjut Insiden Pemerasan dengan Kekerasan ke Polresta Bogor

Sebarkan artikel ini

Analisnews, Bogor — BBR (Benteng Bogor Raya) Kota Bogor melakukan konsolidasi bersama tim advokasi Posbakum Garda Prabowo untuk menindaklanjuti insiden pemerasan dengan kekerasan terhadap keluarga BBR Kota Bogor di Caffe Kopi Radja, pada Sabtu (15/02/2025).

Tim Advokasi Posbakum, yang dipimpin langsung oleh Ketua Posbakum DPP Provinsi Jawa Barat, Rohmat Selamat, SH, MKn, memberikan edukasi hukum kepada anggota BBR Kota Bogor.

Rohmat Selamat menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal Kapolresta untuk mengusut tuntas kasus ini dan mencegah penyebaran informasi yang lebih luas. “Kami akan bersama-sama mengawal kasus ini sampai selesai. Kami meminta Kapolresta Bogor untuk bergerak cepat agar tidak menimbulkan ekses yang lebih besar di masyarakat,” jelas Rohmat. “Dalam waktu dekat, kami dari BBR dan Posbakum juga akan mengajukan audensi kepada pihak Polresta Bogor Kota,” harap Rohmat.

Ketua Umum BBR Kota Bogor memberikan arahan agar anggota BBR tetap tenang, karena kasus ini sedang dikawal oleh tim advokasi hukum dan tengah diproses oleh pihak APH. Ia berharap pelaku dapat segera ditangkap.

Anggota BBR Kota Bogor, Denis, menyampaikan harapannya agar para terlapor segera ditangkap dan mengimbau seluruh anggota untuk mengikuti arahan Ketua Umum. “Sesuai dengan arahan Ketua Umum terkait insiden ini, kami disarankan agar tidak melakukan tindakan yang merugikan. Percayakan sepenuhnya kepada pihak APH untuk segera menangkap para terlapor yang diduga melakukan pemerasan dengan kekerasan dan perusakan,” jelas Denis. (W)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur