Example 728x250
BeritaNasionalTerkini

Dugaan Penggelapan Dana Desa dan BUMDes di Desa Lito, DPP FPPK-PS Desak Kejari Dan Inspektorat Sumbawa Usut Tuntas

1092
×

Dugaan Penggelapan Dana Desa dan BUMDes di Desa Lito, DPP FPPK-PS Desak Kejari Dan Inspektorat Sumbawa Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

AnalisNews – Sumbawa Besar|NTB,– Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa menerima kedatangan sejumlah warga Desa Lito, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa Ntb, yang melaporkan dugaan penggelapan anggaran Dana Desa dan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Warga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana desa serta keabsahan pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatab, minggu (16/2/25), menyampaikan bahwa dugaan penggelapan Dana Desa Lito tahun 2024 mencakup beberapa item, di antaranya:

1.Dugaan mark-up harga pada pengadaan mesin penggilingan padi.

2.Pembangunan beronjong tebing Tiu Kolong yang diduga bermasalah.

3.Pengadaan unit usaha air mineral dalam kemasan (galon) yang tidak jelas peruntukannya.

4.Penggelapan gaji Kepala Dusun Geris selama 13 bulan.

5.Dugaan penggelapan gaji Sekretaris Desa yang merangkap sebagai pensiunan PNS.

Selain itu, warga juga mempertanyakan dana BUMDes yang belum jelas pertanggungjawabannya, yakni Rp190 juta pada tahun 2019-2020 dan penyertaan modal dari pemerintah desa sebesar Rp50 juta pada tahun 2023, dengan total dana yang dipertanyakan mencapai Rp240 juta.

Abdul Hatab menekankan bahwa FPPK akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa untuk mengusut dugaan penggelapan anggaran Dana Desa, BUMDes, serta gaji Kepala Dusun dan Sekdes. Ia juga mendesak Inspektorat Kabupaten Sumbawa untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Desa Lito.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pensiunan PNS tidak diperbolehkan menjabat sebagai Sekretaris Desa, apalagi menerima gaji ganda dari APBN dan APBD. Hal ini harus segera ditindaklanjuti,” ujar Hatab.

Foto saat pelantikan Kepala Dusun Gris, Desa Lito. Pada tanggal 11 Desember 2023.

Ia juga menyoroti dugaan penggelapan gaji Kepala Dusun Geris. Berdasarkan aturan Undang-Undang Desa, gaji Kepala Dusun ditetapkan sebesar Rp2.022.000 per bulan, namun Kepala Dusun hanya menerima Rp1.000.000 per bulan selama 13 bulan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait selisih gaji sebesar Rp1.022.000 per bulan yang diduga disalahgunakan oleh oknum pemerintah desa.

FPPK menegaskan komitmennya untuk mengawal dugaan penyalahgunaan anggaran negara hingga ke meja hijau. “Kami tidak akan tinggal diam. Dugaan adanya konspirasi dalam pengelolaan Dana Desa dan BUMDes ini harus dibuka secara terang benderang. Uang rakyat tidak boleh disalahgunakan oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab, dan kami mita kepada inspektorat kabupaten Sumbawa, di segera untuk melakukan audit,” tegas Hatab.

Sementara itu, upaya klarifikasi dari pihak pemerintah desa belum membuahkan respon. Kepala Desa Lito, Maswarang, dalam konfirmasi via WhatsApp pada Kamis (13/2/25), memilih untuk tidak memberikan tanggapan terkait laporan yang ada.

Masyarakat Desa Lito berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dalam mengusut dugaan penyimpangan ini agar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat Desa Lito. (An)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur