Example 728x250
Terkini

Polsek Teweh Timur Gelar Patroli Siang untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

57
×

Polsek Teweh Timur Gelar Patroli Siang untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barito Utara – Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Teweh Timur melaksanakan patroli siang di wilayah hukumnya guna mencegah potensi gangguan keamanan.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Teweh Timur Iptu Ade Soemarna, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa patroli siang ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat serta mencegah tindak kriminalitas.

“Kami terus meningkatkan kegiatan patroli siang untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Iptu Ade Soemarna, S.Sos., M.A.P., Minggu, 16 Februari 2025, pukul 13.00 WIB.

Kapolsek menjelaskan bahwa patroli dilakukan di lokasi-lokasi strategis, seperti pemukiman warga, pusat perbelanjaan, dan fasilitas umum lainnya.

“Melalui patroli ini, kami juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan,” tambahnya.

Polsek Teweh Timur berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas Kamtibmas melalui patroli rutin dan upaya preventif lainnya demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

(arc)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur